Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
309/Pid.B/2018/PN Tbn | RADITYO, SH. | AHMAD DHOIN Bin HUDI SUDARNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Sep. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Penipuan |
Nomor Perkara | 309/Pid.B/2018/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Sep. 2018 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1578/O.5.32/Ep.1/09/2018 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU : --------- Bahwa terdakwa AHMAD DHO’IN Bin HUDI SUDARNO pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018, sekira pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2018, bertempat di gubuk jalan bekas rel kereta api jarak kurang lebih 50 meter dari Kantor Hippa Desa Patihan Kecamatan Widang Kabupaten Tuban atau pada suatu suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP A T A U
KEDUA : Bahwa terdakwa AHMAD DHO’IN Bin HUDI SUDARNO pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018, sekira pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2018, bertempat di gubuk jalan bekas rel kereta api jarak kurang lebih 50 meter dari Kantor Hippa Desa Patihan Kecamatan Widang Kabupaten Tuban atau pada suatu suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |