Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.B/2018/PN Tbn RADITYO, SH. AHMAD DHOIN Bin HUDI SUDARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 309/Pid.B/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1578/O.5.32/Ep.1/09/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa terdakwa AHMAD DHO’IN Bin HUDI SUDARNO pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018, sekira pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2018, bertempat di gubuk jalan bekas rel kereta api jarak kurang lebih 50 meter dari Kantor Hippa Desa Patihan Kecamatan Widang Kabupaten Tuban atau pada suatu suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

A T A U

 

      KEDUA :

Bahwa terdakwa AHMAD DHO’IN Bin HUDI SUDARNO pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018, sekira pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2018, bertempat di gubuk jalan bekas rel kereta api jarak kurang lebih 50 meter dari Kantor Hippa Desa Patihan Kecamatan Widang Kabupaten Tuban atau pada suatu suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki  barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya