Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2019/PN Tbn FERDINAN CAHYADI, SH. MH. ENDANG KAMALUDIN Bin Alm. ERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 984/M.5.33/Eku.2/VII/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ENDANG KAMALUDIN Bin Alm. ERI pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2019 sekira jam 05.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Jalan Tuban – Widang KM. 9 -  10 Dusun Kepet Desa Tunah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU. R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 DAN

 K

EDUA

Bahwa terdakwa ENDANG KAMALUDIN Bin Alm. ERI pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2019 sekira jam 05.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Jalan Tuban – Widang KM. 9 -   10 Dusun Kepet Desa Tunah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU. R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

DAN

KETIGA

Bahwa terdakwa ENDANG KAMALUDIN Bin Alm. ERI pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2019 sekira jam 05.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Jalan Tuban – Widang KM. 9 -   10 Dusun Kepet Desa Tunah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) UU. R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya