Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
199/Pid.Sus/2019/PN Tbn | FERDINAN CAHYADI, SH. MH. | ENDANG KAMALUDIN Bin Alm. ERI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas |
Nomor Perkara | 199/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | 984/M.5.33/Eku.2/VII/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa ENDANG KAMALUDIN Bin Alm. ERI pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2019 sekira jam 05.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Jalan Tuban – Widang KM. 9 - 10 Dusun Kepet Desa Tunah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU. R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DAN K EDUA Bahwa terdakwa ENDANG KAMALUDIN Bin Alm. ERI pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2019 sekira jam 05.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Jalan Tuban – Widang KM. 9 - 10 Dusun Kepet Desa Tunah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU. R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DAN KETIGA Bahwa terdakwa ENDANG KAMALUDIN Bin Alm. ERI pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2019 sekira jam 05.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Jalan Tuban – Widang KM. 9 - 10 Dusun Kepet Desa Tunah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) UU. R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |