Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G.S/2019/PN Tbn 1.PT BPR MENTARI TERANG TUBAN
2.BPR Mentari Terang
1.MUSRIFAYATI ZULIFAH
2.M SAIFUL HUDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 82/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2019
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.521.761,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi                      atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok       :  94.998.825
  • Tunggakan Bunga      :    7.899.171
  • Denda / Pinalty                   :  12.623.765
  • Total                           : 115.521.761

Total sebesar Rp ,- (Seratus Lima Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).

 

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarel kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3039/Perbon/a.n Musrifayati Zulifah/Luas 1.123 m2 yang terletak di Desa Perbon Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01682/Perbon/a.n Muhammd Saiful Huda/Luas 3.090 m2 yang terletak di Desa Perbon Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban.

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak