Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
82/Pdt.G.S/2019/PN Tbn | 1.PT BPR MENTARI TERANG TUBAN 2.BPR Mentari Terang |
1.MUSRIFAYATI ZULIFAH 2.M SAIFUL HUDA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 82/Pdt.G.S/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat | Rabu, 13 Nov. 2019 |
Nomor Surat | --- |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 115.521.761,00 |
Petitum |
Total sebesar Rp ,- (Seratus Lima Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).
Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarel kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :
Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat; 4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |