Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/LH/2019/PN Tbn NURHADI, SH., MH 1.KARDONO bin KIRMAN
2.SANURI bin DARMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 159/Pid.B/LH/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-721/M.5.33/Eku.2/V/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  KARDONO bin KIRMAN bersama-sama dengan SANURI bin DARMO pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Montong - Singgahan tepatnya di depan Pos Kemantren KRPH  Guoterus turut tanah Ds. Guoterus Kec. Montong Kab. Tuban atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut serta melakukan, telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu jati yang tidak memiliki surat sahnya hasil hutan

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b  UU No. 18 Tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya