Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G.S/2019/PN Tbn 1.PT FIF Tuban
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.LUKITA SARASWATI
2.IWAN BAYU SUDIBYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2019
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.060.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji                    terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0045-0218 tanggal 26 April 2018 Sah dan Mengikat;
  4. Menyatakan Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : Nomor : W15.00405459.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 04 Mei 2018 Sah dan Mengikat.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika Rp. 35.060.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Enam Puluh Ribu Rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type : Vario 125 CBS MMC, Nomor Rangka : MH1JFU128JK208931, Nomor Mesin : JFU1E2219606 tahun pembuatan 2018, No.Pol S 5190 X atas nama TERGUGAT I.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak