Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT FIF Tuban
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.SAMUJI
2.SUTARNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2020
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Parlindungan Sitorus,SH DkkPT FIF Tuban
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 13.836.220,00
Petitum
  1. PETITUM

 

Berdasarkan uraian-uraian yuridis tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk memanggil para pihak yang berperkara agar hadir pada persidangan yang telah ditentukan pemeriksaan perkara ini, seraya berkenan mengambil putusan hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0140-2818 tanggal 24 Nopember 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01124429.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 28 November 2018. adalah SAH dan MENGIKAT.
  4. Memerintahkan PARA TERGUGAT agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN untuk dilelang 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda A1F02N36M1 A/T, Nomor Rangka : MH1JM4113JK164155, Nomor Mesin : JM41E1164206, Tahun/Warna : 2018/WHITE BLUE atas nama TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda A1F02N36M1 A/T, Nomor Rangka : MH1JM4113JK164155, Nomor Mesin : JM41E1164206, Tahun/Warna : 2018/WHITE BLUE atas nama TERGUGAT I.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar berupa Bunga dan Denda/penalty kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 13.836.220,- (Tiga belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah);
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau :

            Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak