Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2020/PN Tbn TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. AHMAD LUTHFI ABADI YAHYA MS Bin M SAIKHU MS. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-837/M.5.33.3/Enz.2/08/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa AHMAD LUTHFI ABADI YAHYA MS Bin M SAIKHU MS., pada hari Rabu, tanggal 15 April 2020 sekira pukul 11.00 WIB, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan April 2020, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2020, di dalam Lembaga Pemasyarakatan Negeri Tuban, Jalan Veteran Nomor. 1 Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU KEDUA

Bahwa Terdakwa AHMAD LUTHFI ABADI YAHYA MS Bin M SAIKHU MS., pada hari Rabu, tanggal 15 April 2020 sekira pukul 11.00 WIB, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan April 2020, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2020, di dalam Lembaga Pemasyarakatan Negeri Tuban, Jalan Veteran Nomor. 1 Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah Percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya