Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/LH/2020/PN Tbn YUNIATI UNDARTI, SH KODIRUN Bin DASMIN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 141/Pid.B/LH/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-532/M.5.33.3/Eoh.2/6/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa KODIRUN Bin Alm. DASMIN pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020, sekira pukul 18.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2020 bertempat di dikawasan hutan petak 56A RPH Banjarwaru Dusun Banjarwaru Desa Banjarworo Kec. Bangilan Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa KODIRUN Bin Alm. DASMIN pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020, sekira pukul 18.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2020 bertempat di dikawasan hutan petak 56A RPH Banjarwaru Dusun Banjarwaru Desa Banjarworo Kec. Bangilan Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pihak Dipublikasikan Ya