| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 70/Pid.B/2026/PN Tbn | FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H | Tasrip Bin Wartowarjimin Alm | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
| Nomor Perkara | 70/Pid.B/2026/PN Tbn |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1365/M.5.33/Eoh.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | ----------- Bahwa ia terdakwa TASRIP Bin WARTOWARJIMIN (alm), pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di bawah terob / tenda hajatan pernikahan saksi SUKADI alias DAYAK yang beralamat di Dsn. Krajan Ds. Sekaran Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban MBARGO Bin KROMO RATIBAN (alm.), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku: --------------------------------------------
Didapat Luka:
Kesimpulan: Luka diatas diduga disebabkan karena persentuhan dengan benda tajam.
----------- Perbuatan terdakwa TASRIP Bin WARTOWARJIMIN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------ |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
