| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anak Pemohon yang tercatat Akta Kelahiran anak pemohon Nomor: 3523-LT-10102022-0008 tertanggal 14 Oktober 2022, yang tercatat nama anak Pemohon SYAQILA AISYAH AZZAHRA diganti menjadi nama anak Pemohon JUWITA SARI;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan pada Akta Kelahiran anak pemohon Nomor: 3523-LT-10102022-0008 tertanggal 14 Oktober 2022, yang tercatat nama anak Pemohon SYAQILA AISYAH AZZAHRA diganti menjadi nama anak Pemohon JUWITA SARI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |