Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Tbn NUR AHSAN 1.GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN) “Jaya Makmur” Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabuaten Tuban (ARIS SHOLIHIN)
2.KEPALA DESA (TUMITO) NOMOR HP: 0812-1783-8936 PLUMPANG KECAMATAN PLUMPANG KABUPATEN TUBAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Tob Hasan Fadhli, S.HNUR AHSAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum Keputusan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) “Jaya Makmur” Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban Nomor: 014/P-Gapoktan_JM_Ds.Plp/VI/2026 karena telah melanggar ketentuan Peraturan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jaya Makmur Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Sumber Pangan Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban;
  4. Menyatakan Pengugat adalah pihak sah sebagai Ketua Pengurus HIPPA Plumpang berdasarkan Surat Keputusan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jaya Makmur Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban Nomor: 421/04/KPTS/Gapoktan_JM-Ds.Plp/2025 Tentang Pengesahan Pengurus Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) “Sumber Pangan” Periode 2025-2028 Jo Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000752.AH.01.08.Tahun 2025 Jo Grosse Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat Notaris Halimatus Sophiah, S.H. Nomor 2 Tertanggal 07 Mei 2025;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian baik materil maupun immateril yang diderita Penggugat akibat Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
  6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  7. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  8. Manghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  9. Membebankan biaya yang timbul menurut hukum.

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak