| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa ABDUR ROZAK MARTAK BIN ABDUL RACHMAN pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di kamar area Pondok Pesantren Manbaul Qur’an yang beralamatkan Desa Beji Kec Jenu Kab Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa datang ke Pondok Pesantren Manbaul Qur’an yang beralamatkan Desa Beji Kec Jenu Kab Tuban untuk menawarkan dagangan berupa parfum dan obat herbal, selanjutnya Terdakwa masuk ke area pondok tersebut dan mengucapkan salam, namun oleh karena tidak ada yang menjawab, selanjutnya Terdakwa berjalan masuk ke area aula pondok dan manemukan Saksi Sunawan sedang tertidur dengan keadaan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 Pro warna biru dengan nomor IMEI1: 8679885073786976, dan nomor IMEI2: 8679885073786968 milik Saksi Sunawan yang tergeletak disebelah Saksi Sunawan. Kemudian Terdakwa mendekati Saksi Sunawan dan mengucapkan salam kembali, namun Saksi Sunawan tidak ada menjawab karena masih tertidur. Selanjutnya Terdakwa secara perlahan mengambil 1 (satu) unit Handphone milik Saksi Sunawan tersebut dan keluar area pondok untuk melanjutkan kegiatan menawarkan dagangan parfum dan obat herban Terdakwa di tempat lain.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 Pro warna biru dengan nomor IMEI1: 8679885073786976, dan nomor IMEI2: 8679885073786968 milik Saksi Sunawan dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 Pro warna biru dengan nomor IMEI1: 8679885073786976, dan nomor IMEI2: 8679885073786968 milik Saksi Sunawan adalah untuk mendapat keuntungan melalui digunakan kembali oleh Terdakwa secara pribadi sehari-hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Sunawan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.799.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atas hilangnya 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 Pro warna biru dengan nomor IMEI1: 8679885073786976, dan nomor IMEI2: 8679885073786968 tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.------------------------- |