| Dakwaan |
PERTAMA
--------------- Bahwa ia Terdakwa RIZA FARIT ARIFIYANTO Bin SUMARTONO (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 06.30 WIB WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Karangagung Rt. 13 Rw. 03 Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh CAK (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan mengirimkan foto sekali lihat mengenai Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa diminta oleh CAK (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di dekat jembatan Suramadu Kec. Labang Kab. Bangkalan;
- Bahwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa menggunakan transportasi umum berupa bus dari Kecamatan Palang Kabupaten Tuban menuju ke terminal Bungur Asih di Surabaya kemudian Terdakwa kembali menaiki bus dari terminal Bungur Asih menuju ke jembatan Suramadu. Sesampainya di sekitar jembatan Suramadu, Terdakwa mendapatkan instruksi dari CAK (DPO) bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut tempelkan di tiang listrik dekat dengan jembatan Suramadu dalam bungkus rokok yang didalamnya berisikan 9 gram Narkotika jenis Sabu untuk kembali diranjau atau diletakkan di daerah Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, uang sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah Terdakwa dari CAK (DPO) dan satu paket Narkotika jenis Sabu untuk Terdakwa konsumsi secara pribadi;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari CAK (DPO) sudah sebanyak 4 (empat) kali, yang pertama pada awal bulan Januari 2026 untuk tanggal sudah tidak diingat lagi yang diperoleh oleh Terdakwa dengan cara diranjau atau diletakkan di atas jembatan Suramadu Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, yang kedua pada akhir bulan Februari 2026 untuk tanggal sudah tidak diingat lagi yang diperoleh oleh Terdakwa dengan cara diranjau atau diletakkan di Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, yang ketiga pada pertengahan bulan Maret untuk tanggal sudah tidak diingat lagi yang diperoleh oleh Terdakwa dengan cara diranjau atau diletakkan di Pom bensin Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan dan yang keempat pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 00.00 Wib dini hari yang diperoleh Terdakwa dengan cara diranjau atau diletakkan di dekat jembatan Suramadu Kecamatan Labang Kab. Bangkalan;
- Bahwa selain bertugas sebagai kurir untuk meranjau kembali Narkotika jenis Sabu atas perintah CAK (DPO), Terdakwa juga pernah menjual Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi ADI MARWIS sebanyak 3 (tiga) kali. Yang pertama pada awal bulan Januari 2026 dengan cara bertemu di rumah Saksi ADI MARWIS yang beralamatkan Ds. Karangagung Timur Rt. 06 Rw. 02 Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per 1 gramnya yang kedua pada awal bulan Januari 2026 dengan cara bertemu di rumah Saksi ADI MARWIS yang beralamatkan Ds. Karangagung Timur Rt. 06 Rw. 02 Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per 1 gramnya dan yang ketiga pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib dengan cara bertemu di rumah Saksi ADI MARWIS yang beralamatkan Ds. Karangagung Timur Rt. 06 Rw. 02 Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per 2 gramnya;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual Narkotika jenis Sabu kepada Saksi ADI MARWIS yakni sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1 gram dan Terdakwa juga mendapatkan upah dari CAK (DPO) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali mengambil dan meletakkan atau meranjau narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dan tujuannya dalam menggedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari sehari.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pengembangan perkara Atas Nama ADI MARWIS (berkas terpisah). Berdasarkan hal tersebut kemudian saksi DANY SURYO dan saksi MOHAMMAD NASIR UDIN beserta tim dari satresnarkoba Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026, sekira pukul 06.30 Wib, di dalam rumah Terdakwa yang beralamatkan di Ds. Karangagung Rt. 13 Rw. 03 Kec. Palang Kab. Tuban lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu kristal warna putih dengan berat netto 8,52 (delapan koma lima puluh dua) gram;
- 1 (satu) dompet koin warna hitam yang digunakan untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) tas ransel warna biru yang digunakan untuk menyimpan dompet koin yang berisikan Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) unit HP REALME dengan warna hitam dengan nomer HP 085743012038 yang digunakan untuk komunikasi.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 03198/NNF/2026 tanggal 21 April 2026 yang ditandatangi oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md diketahui oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. dengan Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
10625/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristas Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa RIZA FARIT ARIFIYANTO Bin SUMARTONO (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 06.30 WIB WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Karangagung RT 13 RW 03 Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh CAK (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan mengirimkan foto sekali lihat mengenai Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa diminta oleh CAK (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di dekat jembatan Suramadu Kec. Labang Kab. Bangkalan;
- Bahwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa menggunakan transportasi umum berupa bus dari Kecamatan Palang Kabupaten Tuban menuju ke terminal Bungur Asih di Surabaya kemudian Terdakwa kembali menaiki bus dari terminal Bungur Asih menuju ke jembatan Suramadu. Sesampainya di sekitar jembatan Suramadu, Terdakwa mendapatkan instruksi dari CAK (DPO) bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut tempelkan di tiang listrik dekat dengan jembatan Suramadu dalam bungkus rokok yang didalamnya berisikan 9 gram Narkotika jenis Sabu untuk kembali diranjau atau diletakkan di daerah Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, uang sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah Terdakwa dari CAK (DPO) dan satu paket Narkotika jenis Sabu untuk Terdakwa konsumsi secara pribadi;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari CAK (DPO) sudah sebanyak 4 (empat) kali, yang pertama pada awal bulan Januari 2026 untuk tanggal sudah tidak diingat lagi yang diperoleh oleh Terdakwa dengan cara diranjau atau diletakkan di atas jembatan Suramadu Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, yang kedua pada akhir bulan Februari 2026 untuk tanggal sudah tidak diingat lagi yang diperoleh oleh Terdakwa dengan cara diranjau atau diletakkan di Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, yang ketiga pada pertengahan bulan Maret untuk tanggal sudah tidak diingat lagi yang diperoleh oleh Terdakwa dengan cara diranjau atau diletakkan di Pom bensin Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan dan yang keempat pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 00.00 Wib dini hari yang diperoleh Terdakwa dengan cara diranjau atau diletakkan di dekat jembatan Suramadu Kecamatan Labang Kab. Bangkalan;
- Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dan tujuannya dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu untuk dikonsumsi secara pribadi dan dijual kembali guna memenuhi kebutuhan sehari sehari Terdakwa;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pengembangan perkara Atas Nama ADI MARWIS (berkas terpisah). Berdasarkan hal tersebut kemudian saksi DANY SURYO dan saksi MOHAMMAD NASIR UDIN beserta tim dari satresnarkoba Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026, sekira pukul 06.30 Wib, di dalam rumah Terdakwa yang beralamatkan di Ds. Karangagung Rt. 13 Rw. 03 Kec. Palang Kab. Tuban lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu kristal warna putih dengan berat netto 8,52 (delapan koma lima puluh dua) gram;
- 1 (satu) dompet koin warna hitam yang digunakan untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) tas ransel warna biru yang digunakan untuk menyimpan dompet koin yang berisikan Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) unit HP REALME dengan warna hitam dengan nomer HP 085743012038 yang digunakan untuk komunikasi.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 03198/NNF/2026 tanggal 21 April 2026 yang ditandatangi oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md diketahui oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. dengan Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
10625/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristas Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf (A) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------ |