Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2026/PN Tbn HARIYANTO, SH Andika Bin Taji Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 8/Pid.C/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BAP/6/VI/2026/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Andika Bin Taji Pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di Warung milik sdri Andika Bin Taji Dsn. Pesuruhan Rt/Rw 03/05 Kec. Plumpang Kab. Tuban, telah Menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  14 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) PERDA Kabupaten Tuban No. 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya