Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. Syaifuddin Bin H. Tamat (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1680/M.5.33/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • --------- Bahwa Terdakwa SYAIFUDDIN BIN H. TAMAT (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 pada pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di halaman rumah saksi HADI yang beralamatkan di Dsn Karang geneng Rt 07 Rw 02 Ds Sidorejo Kec Kenduruan Kab Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadil, Mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
  • Berawal dari terdakwa yang pada saat itu tinggal di rumah saksi HADI KISMANTO selama kurang lebih 2 (dua) minggu, kemudian pada hari kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 07.30 Wib pada saat terdakwa bangun dari tidur terdakwa kemudian menuju halaman rumah saksi HADI KISMANTO yang beralamatkan di Dsn Karang geneng Rt 07 Rw 02 Ds Sidorejo Kec Kenduruan Kab Tuban, sesampainya terdakwa di halaman rumah saksi HADI KISMANTO terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA CBR warna putih kombinasi merah dengan plat nomor S 6588 FU dengan Nomor rangka : MH1KC4114EK228278 dan Nomor Mesin : KC41E1226067 milik saksi MUNARI yang terparkir dengan anak kunci masih menancap di lubang rumah kunci sepeda motor tersebut;
  • Bahwa kemudian sepeda motor tersebut terdakwa nyalakan dan terdakwa bawa pergi meninggalkan rumah saksi HADI KISMANTO menuju ke wilayah Ds Kerek Kec Kerek Kab Tuban, dengan maksud untuk terdakwa pergunakan mencari pekerjaan;
  • Bahwa Pada saat mengambil sepeda motor tersebut pemilik sepeda motor yang bernama saksi MUNARI tersebut sedang berada di ruang tamu milik saksi HADI KISMANTO yang beralamatkan di Dsn Karang geneng Rt 07 Rw 02 Ds Sidorejo Kec Kenduruan Kab Tuban;
  • Bahwa pada hari Jumat 15 Mei 2026 sekira pukul sekira 20.00 Wib sepeda motor tersebut terdakwa taruh di rumah saksi WARSONO. Selanjutnya saksi HADI KISMANTO meminta untuk bertemu dengan terdakwa dengan cara membujuk terdakwa dengan ditawari mobil untuk digadai yaitu mobil HONDA JAZZ, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa dan saksi WARSONO sampai di tempat yang di sepakati yaitu di Dsn Jojogan Ds Singgahan Kec Singgahan Kab Tuban dan sesampainya di tempat tersebut  terdakwa langsung di amankan oleh pemilik sepeda motor yang bernama saksi MUNARI dan saksi HADI KISMANTO;
  • Bahwa setelah itu terdakwa di bawa ke rumah saksi HADI KISMANTO sekira pukul 21.30 Wib lalu pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 04.30 Wib oleh saksi MUNARI, saksi HADI KISMANTO dan warga melaporkan kejadian tersebut ke polres tuban;
  • Bahwa Kerugian yang dialami oleh saksi dengan adanya kejadian tersebut sebsar Rp. 7.500.000.-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor milik  saksi MUNARI Jenis HONDA CB warna putih merah Tahun 2014 No. Pol: S-6588-FU, No Rangka: MH1KC4114EK228278. No. Mesin: KC41E1226067 Stnk An. SAIFUL ARIEF. Alamat: Dsn, Klangon Rt. 002 Rw. 002 Desa, Wotsogo Kec. Jatirogo Kab. Tuban tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya;

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya