Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2026/PN Tbn FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H Tasrip Bin Wartowarjimin Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1365/M.5.33/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa TASRIP Bin WARTOWARJIMIN (alm),  pada hari  Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di bawah terob / tenda hajatan pernikahan saksi SUKADI alias DAYAK yang beralamat di Dsn. Krajan Ds. Sekaran Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban MBARGO Bin KROMO RATIBAN (alm.), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku: --------------------------------------------

  • Bahwa pada pada hari  Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, saat saksi korban MBARGO Bin KROMO RATIBAN (alm.) duduk dikursi di bawah terob / tenda hajatan menghadap ke selatan melihat hiburan elektun/musik dangdut tiba-tiba saksi AHMAT HADI SAPUTRA alias TOKREK meneriaki saksi korban dengan kata “awas” dan pada saat saksi korban menengok kearah saksi AHMAT HADI SAPUTRA alias TOKREK dari arah belakang saksi korban, terdakwa TASRIP Bin WARTOWARJIMIN mengayunkan/membacokkan sebilah senjata tajam bendo ke arah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali mengenai telinga kanan saksi korban dan dagu bagian bawah, setelah melakukan tindak pidana tersebut terdakwa TASRIP Bin WARTOWARJIMIN masih berdiri di belakang saksi korban dan saat itu saksi korban merangkul terdakwa dan memegangi tangan kanan terdakwa agar tidak melakukan pembacokan lagi terhadap saksi korban.
  • Bahwa penyebab terdakwa melakukan tindak pidana tersebut adalah karena terdakwa merasa tersinggung dengan ucapan saksi korban MBARGO Bin KROMO RATIBAN pada saat akan nyawer biduan terdakwa menegur saksi korban dengan kata-kata “ape opo go?” (mau apa go?) dan saksi korban di jawab “karek aku leh” (terserah aku lah) dengan nada tinggi.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MBARGO Bin KROMO RATIBAN mengalami luka robek pada telinga kanan dan dagu bagian bawah mengeluarkan darah, atas kejadian tersebut saksi korban menjalani rawat inap di RSUD dr. R. Ali Mansur Jatirogo selama 3 (tiga) hari.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.3.1/716.2/414.102.02/2026 tertanggal 12 April 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD R ALI MANSHUR Pemerintah Kabupaten Tuban yang dibawah sumpah dan janji jabatan ditandatangani oleh dr. SAMSUL ARIF menerangkan sebagai berikut:

Didapat Luka:

  • luka robek pada telinga kanan kurang lebih 8 (delapan) cm dari pangkal daun telinga bagian atas
  • luka robek 8 (delapan) cm x 3 (tiga) cm di dagu sebelah kanan

Kesimpulan:

Luka diatas diduga disebabkan karena persentuhan dengan benda tajam.

 

----------- Perbuatan terdakwa TASRIP Bin WARTOWARJIMIN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya