Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2026/PN Tbn Mutiara Fajrin Maulidya, S.H. 1.Muhammad Wahid Baidowi Bin Suratkun Alm
2.Dandi Abdul Karim Bin Rochim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1699/M.5.33/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD WAHID BAIDOWI Bin SURATKUN bersama-sama dengan Terdakwa II DANDI ABDUL Bin ROCHIM pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di halaman depan rumah saksi Dwi Cahyono Bin Suharno Desa Ngepon RT 04 RW 01 Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, saksi korban DWI CAHYONO Bin SUHARNO memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam strip hiu Tahun 2017 Nomor Polisi S-6280-FU di halaman depan rumahnya yang beralamat di Desa Ngepon RT 04 RW 01 Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, kemudian Terdakwa MUHAMMAD WAHID BAIDOWI Bin SURATKUN (Alm) bersama-sama dengan DANDI ABDUL KARIM Bin ROCHIM yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza Nomor Polisi K-5906-AAE melintas dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam terparkir di halaman depan rumah korban dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD WAHID BAIDOWI turun dan mengambil sepeda motor milik saksi korban DWI CAHYONO Bin SUHARNO, sedangkan Terdakwa DANDI ABDUL KARIM bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi agar perbuatannya tidak diketahui orang lain.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor milik saksi korban DWI CAHYONO Bin SUHARNO tersebut, Para Terdakwa mengendarainya ke arah Cepu dan berhenti di sebuah warung kopi di Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro untuk melepaskan stiker pada bagian belakang sepeda motor guna menghilangkan ciri-ciri kendaraan, kemudian Terdakwa MUHAMMAD WAHID BAIDOWI menghubungi NANDA (DPO) untuk membantu menjual sepeda motor milik saksi korban DWI CAHYONO Bin SUHARNO tersebut.
  • Bahwa para Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam strip hiu Tahun 2017 Nomor Polisi S-6280-FU milik saksi korban DWI CAHYONO Bin SUHARNO seharga Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan bantuan NANDA (DPO), yang kemudian dibagi Terdakwa MUHAMMAD WAHID BAIDOWI memperoleh sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa DANDI ABDUL KARIM memperoleh bagian sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), uang hasil penjualan tersebut selanjutnya dipergunakan oleh masing-masing Terdakwa untuk kebutuhan pribadi.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD WAHID BAIDOWI Bin SURATKUN bersama-sama dengan Terdakwa DANDI ABDUL Bin ROCHIM yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam strip hiu Tahun 2017 Nomor Polisi S-6280-FU dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi DWI CAHYONO Bin SUHARNO dan akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Saksi DWI CAHYONO Bin SUHARNO mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya