Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Tbn Arga Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepolisian Resort Tuban Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan kehendak kami di muka Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
  2. Membaca  berkas  perkaranya  dengan  mengutip  hal - hal  yang  dipandang untuk  menyusun Permohonan Praperadllan;
  3. Untuk membuat dan  mengajukan  Permohonan  Pemeriksaan  Praperadilan  terhadap selaku  TERMOHON PRAPERADILAN atas Penyidikan, Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan yang melanggar prosedur oleh terhadap dirinya Pemberi Kuasa melalui Pengadilan Negeri Tuban;
  4. Menghadiri, Mendampingi dan Mewaklili sidang-sidang perkara Praperadilan tersebut diatas;
  5. Menghadap   pejabat-pejabat   di   lnstansi   yang   berwenang   untuk   ltu.   Membuat,   Menandatanganl, mengajukan dan menerlma surat-surat untuk ltu;
  6. Membela   seluruh   kepentingan   Pemberi   Kuasa  dalam   Permohonan   Praperadilan   termasuk   dalam pengumpulan  Barang  Bukti,  Alat  Bukti,  serta  menghadirkan Saksi  dan Saksi  ahli  dalam  proses  peradilan sidang di Pengadilan Negeri Tuban;
  7. Membuat dan Mengajukan  Eksepsi, Replik, maupun Jawaban-jawaban yang diperlukan dalam proses pelaksanaan persidangan guna membela kepentingan Hukum Pemohon selaku Pemberi Kuasa.
  8. Pemohon diwakili  dan didampingi  oleh Penerima Kuasa diberikan  kewenangan  oleh Pemberi kuasa untuk melakukan Proses Persidangan secara litigasi  dan secara Elektronik Litigasi.
  9. Bahwa Kuasa diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum menurut undang-undang  dan peraturan yang berlaku dalam KUHAP, HIR/R.Bg., KUHP, dengan Hak retensi, dan serta membela di Pengadilan Negeri Tuban. Pembatalan serta pencabutan kuasa secara sepihak tidak akan mengakhiri KUASA ini;
  10. Bahwa Yang memberi Kuasa dan yang memeriksa Kuasa memllih domisili di Kantor Pengadllan Negeri Tuban
Pihak Dipublikasikan Ya