Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Kacung Harianto Bin Singgah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1700/M.5.33/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa KACUNG HARIANTO  Bin  SINGGAH pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Dsn. Kuwu Desa Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulisPerbuatan mana dilakukan Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib di tambak/ sawah yang  terletak pada buku C Desa No.984 Nop : 1563 Persil 121 Kelas A39 Luas 0,306 Ha, di  Dsn. Kuwu Desa Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban, Saksi HARTANTO dan Saksi SUNING datang ke tambak/sawah dengan membawa jala untuk memanen ikan, selanjutnya Terdakwa yang sedang berada di tempat menghampiri dan melontarkan kalimat-kalimat ancaman terhadap Saksi HARTANTO dan Saksi SUNING agar tidak datang kembali ke tambak/sawah tersebut yang kalimat diantaranya yakni:

 

Kowe maling, nak sampek Si Har njegur maling.”

Kamu pencuri. Jika sampai Si Har masuk ke dalam sawah, dia juga pencuri.

 

Lha cul-lha cul. Lek gak tak malingno nuk kene kowe”

Lepaskan-lepaskan. Jika tidak aku teriaki (tuduh) kamu mencuri disini.

 

Ndang rasakno suk mben nek Sukoyo suk mben ndekem nek kono”

Segera kamu rasakan suatu saat nanti jika Sukoyo suatu saat nanti mendekam di sana (penjara).

 

Tak malingno kowe. Tak geceki nuk kene kowe”

Aku tuduh/ laporkan kamu sebagai pencuri. Aku habisi disini kamu.

 

  • Bahwa maksud Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk menakut-nakuti Saksi SUNING dan Saksi HARTANTO agar tidak datang kembali ke tambak/sawah di  Dsn. Kuwu Desa Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban dan akan mencemarkan nama baik para saksi dengan tuduhan sebagai pencuri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi SUNING dan Saksi HARTANTO merasa ketakutan sehingga tidak berani untuk datang kembali ke tambak/sawah di  Dsn. Kuwu Desa Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.--------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa KACUNG HARIANTO  Bin  SINGGAH pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Dsn. Kuwu Desa Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lainPerbuatan mana dilakukan Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib di tambak/ sawah yang  terletak pada buku C Desa No.984 Nop : 1563 Persil 121 Kelas A39 Luas 0,306 Ha, di  Dsn. Kuwu Desa Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban, Saksi HARTANTO dan Saksi SUNING datang ke tambak/sawah dengan membawa jala untuk memanen ikan, selanjutnya Terdakwa yang sedang berada di tempat menghampiri dan melontarkan kalimat-kalimat ancaman terhadap Saksi HARTANTO dan Saksi SUNING agar tidak datang kembali ke tambak/sawah tersebut yang kalimat diantaranya yakni:

 

Kowe maling, nak sampek Si Har njegur maling.”

Kamu pencuri. Jika sampai Si Har masuk ke dalam sawah, dia juga pencuri.

 

Lha cul-lha cul. Lek gak tak malingno nuk kene kowe”

Lepaskan-lepaskan. Jika tidak aku teriaki (tuduh) kamu mencuri disini.

 

Ndang rasakno suk mben nek Sukoyo suk mben ndekem nek kono”

Segera kamu rasakan suatu saat nanti jika Sukoyo suatu saat nanti mendekam di sana (penjara).

 

Tak malingno kowe. Tak geceki nuk kene kowe”

Aku tuduh/ laporkan kamu sebagai pencuri. Aku habisi disini kamu.

 

  • Bahwa maksud Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk menakut-nakuti Saksi SUNING dan Saksi HARTANTO agar tidak datang kembali ke tambak/sawah di  Dsn. Kuwu Desa Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban dan akan menghabisi atau melukai fisik para saksi jika datang kembali. 
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi SUNING dan Saksi HARTANTO merasa ketakutan sehingga tidak berani untuk datang kembali ke tambak/sawah di  Dsn. Kuwu Desa Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023,  tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.--------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya