Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Tbn WILDAN HABIBUL ULA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG TUBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh ichwan, SH.WILDAN HABIBUL ULA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan batal dan tidak sah seluruh tindakan ancaman pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap agunan Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga segala tindakan hukum yang diperlukan untuk pemulihan hak-hak Penggugat.

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak