| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Alrmahum KARSAN tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 02 April 1995 karena sakit biasa/tua, sebagaiamana tercatat dalam Surat Keterangan kematian NO. 400.12.3.1/20/414.41203/2026;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian Ibu Pemohon yang bernama KARSAN tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dusun Pangklangan, Desa Mandirejo, Kec. Merakurak, Kab. Tuban pada 02 April 1995 karena sakit biasa/tua telah meninggal dunia orang yang bernama KARSAN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |