| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan CV SYAKHO TECHNIK saat ini dalam keadaan tidak mempunyai kemampuan finansial ;
- Menyatakan menolak atau setidaknya tidak menerima permohonan eksekusi dari Terlawan untuk mengeksekusi putusan perkara perdata Nomor : 14/ Pdt.Eks/ 2026/ PN. Tbn. Tanggal 12 Mei 2026 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor: 25/ Pdt.G/ 2004/ PN.Tbn.Tanggal 19 November 2024. ;
- Menyatakan Eksekusi Putusan perkara perdata Nomor : 14/ Pdt.Eks/ 2026/ PN. Tbn. Tanggal 12 Mei 2026 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor: 25/ Pdt.G/ 2004/ PN.Tbn.Tanggal 19 November 2024, tidak dapat dilaksanakan karena CV SYAKHO TECHNIK saat ini dalam keadaan tidak mempunyai kemampuan finansial ;
- Memerintahkan Juru Sita Tidak Melakukan Eksekusi atas perkara : 14/ Pdt.Eks/ 2026/ PN. Tbn. Tanggal 12 Mei 2026 ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan tersebut dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun Terlawan melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
Atau : Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan seadil – adilnya. |