Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. Rudiono Bin Tamu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1366/M.5.33/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa RUDIONO bin TAMU pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2026, atau dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Tlogowuni Rt. 02 Rw. 04 Desa Temandang Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur (rumah Terdakwa) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wib, awalnya Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari AGUS (DPO) sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat brutto 4,97 gram dengan cara mengambilnya di lokasi selatan makam Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten (yang sebelumnya telah diranjau oleh AGUS (DPO)). Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa selanjutnya membawanya pulang ke rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Tlogowuni Rt. 02 Rw. 04 Desa Temandang Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, lalu sesampainya dirumah, Terdakwa kemudian langsung menjadikan paket sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket diantaranya ada 2 (dua) paket dengan berat sekitar 1 (satu) gram. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 15 April 2026 Terdakwa membawa 2 (dua) paket dengan berat sekitar 1 (satu) gram tersebut kemudian meletakkannya di lokasi samping jalan dekat rumah Terdakwa (meranjau) untuk diambil seseorang yang memesan sabu kepada AGUS (DPO), setelah meletakkan sabu tersebut Terdakwa kemudian memfotonya lalu mengirimkannya berserta shareloknya kepada AGUS (DPO), setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya, kemudian untuk 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lainnya, terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa terdakwa sejak 2 (dua) bulan lalu sudah 4 (empat) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari AGUS (DPO) dengan berat yang sama yaitu dengan berat Brutto sekitar 4,97 gram, dan setiap narkotika jenis sabu tersebut habis, terdakwa disuruh oleh AGUS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu lagi, untuk pengambilan pertama hingga ketiga terdakwa sudah tidak ingat lagi dan keuntungan yang terdakwa peroleh dari AGUS (DPO) berupa narkotika jenis sabu untuk terdakwa konsumsi dan tidak pernah mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi ADE PRASTYA dan saksi AGUS YUSUF telah memperoleh informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Merakurak Kabupaten Tuban, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, lalu mendatangi rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Tlogowuni Rt. 02 Rw. 04 Desa Temandang Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur dimana pada saat itu ada saksi AGUNG SETYO BUDI yang saat itu ingin menggadaikan motornya kepada Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu diatas kasur yang terletak di kamar Terdakwa, selanjutnya ditemukan kembali 3 (tga) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam bungkus rokok galang baru, 1 (satu) pack plastic clip baru, 2 (dua) timbanggan digital dan 1 (satu) bong (alat hisap narkotika jenis sabu) yang dimasukkan didalam kotak roti lyly bakery yang berada dilantai daput rumah Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa atas barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 03334/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETE PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,  dan mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Waka KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya sebagai berikut :

=   11026/2026/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------

=   11027/2026/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,851 gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------

=   11028/2026/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,806 gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------

=   11029/2026/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,849 gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka RUDIONO bin TAMU dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:

=     11026/2026/NNF,- s/d 11029/2026/NNF.-.: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Lampiran II, III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa RUDIONO bin TAMU pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2026, atau dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Tlogowuni Rt. 02 Rw. 04 Desa Temandang Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur (rumah Terdakwa) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wib, awalnya Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari AGUS (DPO) sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat brutto 4,97 gram dengan cara mengambilnya di lokasi selatan makam Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten (yang sebelumnya telah diranjau oleh AGUS (DPO)). Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa selanjutnya membawanya pulang ke rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Tlogowuni Rt. 02 Rw. 04 Desa Temandang Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, lalu sesampainya dirumah, Terdakwa kemudian langsung menjadikan paket sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket diantaranya ada 2 (dua) paket dengan berat sekitar 1 (satu) gram. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 15 April 2026 Terdakwa membawa 2 (dua) paket dengan berat sekitar 1 (satu) gram tersebut kemudian meletakkannya di lokasi samping jalan dekat rumah Terdakwa (meranjau) untuk diambil seseorang yang memesan sabu kepada AGUS (DPO), setelah meletakkan sabu tersebut Terdakwa kemudian memfotonya lalu mengirimkannya berserta shareloknya kepada AGUS (DPO), setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya, kemudian untuk 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lainnya, terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa terdakwa sejak 2 (dua) bulan lalu sudah 4 (empat) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari AGUS (DPO) dengan berat yang sama yaitu dengan berat Brutto sekitar 4,97 gram, dan setiap narkotika jenis sabu tersebut habis, terdakwa disuruh oleh AGUS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu lagi, untuk pengambilan pertama hingga ketiga terdakwa sudah tidak ingat lagi dan keuntungan yang terdakwa peroleh dari AGUS (DPO) berupa narkotika jenis sabu untuk terdakwa konsumsi dan tidak pernah mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa atas barang bukti berupa 4 (empat) poket yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 03334/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETE PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,  dan mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Waka KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya sebagai berikut :

=   11026/2026/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------

=   11027/2026/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,851 gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------

=   11028/2026/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,806 gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------

=   11029/2026/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,849 gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka RUDIONO bin TAMU dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:

=   11026/2026/NNF,- s/d 11029/2026/NNF.-.: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------.

  • Bahwa Terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya