Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2026/PN Tbn DARLIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.DARLIK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 03873/D/1998 tertanggal 09 April 1998  tentang tahun kelahiran Pemohon yang semula tercatat Pemohon dilahirkan di Tuban pada 20 Mei 1980  dilakukan perubahan menjadi pemohon dilahirkan di Tuban pada 20 Mei 1983;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 03873/D/1998 tertanggal 09 April 1998  tentang tahun kelahiran Pemohon yang semula tercatat Pemohon dilahirkan di Tuban pada 20 Mei 1980  dilakukan perubahan menjadi pemohon dilahirkan di Tuban pada 20 Mei 1983;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak