Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Feri Adi Saputra Bin (Alm) Yasikan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1173/M.5.33/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa FERI ADI SAPUTRA BIN (Alm) YASIKAN pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau dalam tahun 2026, bertempat di tepi jalan Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib terdakwa menghubungi SONGEP (DPO) melalui Aplikasi Whatsapp dan menanyakan ketersediaan Pil LL, dan SONGEP (DPO) mengatakan  bahwa Pil LL yang ditanyakan oleh terdakwa tersedia. kemudian terdakwa membeli Pil LL dengan harga Rp1.250.00,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu) sebanyak 2 (dua) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir Pil LL perbotol dengan pembayaran melalui DANA kemudian terdakwa berangkat ke Surabaya naik bus untuk mengambil Pil LL yang sebelumnya sudah diranjau oleh SONGEP (DPO) kemudian pada hari Jum’at, 20 Feburari 2026 sekira pukul 01.00 wib terdakwa membeli lagi Pil LL sebanyak 4 (empat) botol dari sdr SONGEP (DPO) dengan harga Rp1.250.00,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu) perbotol yang berisikan 1000 (seribu) butir Pil LL setiap botolnya dengan cara diranjau di daerah Surabaya.
  • Bahwa terdakwa membeli dari temannya yang bernama SONGEP (DPO) dan akan terdakwa jual atau edarkan Kembali kepada temannya yang membutuhkan dengan harga Rp.35.000 (Tiga puluh ribu) per 1 (satu) tik yang berisikan 9 (sembilan) butir.
  • Bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat jenis Pil LL kepada temannya yang bernama ANAM sebanyak 4 (empat) tik dan TAKIM sebanyak 6 (enam) tik pada hari Jum’at, 13 Maret 2026 sekira pukul 19.00 wib dengan cara bertemu di tepi jalan Desa kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dan pembayaran dilakukan secara tunai.
  • Bahwa berawal dari saksi MOKHLISIN, S.H. dan ARIF AHMAD FAUZI mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di tepi jalan Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi obat keras jenis Pil LL kemudian setelah dilakukan penyelidikan berupa pengamatan dan pembuntutan, petugas mendapati FERI ADI SAPUTRA BIN (Alm) YASIKAN yang diduga melakukan peredaran obat jenis LL tersebut, sehingga dilakukan penangkapan pada hari Jum’at, 13 Maret 2026 sekira pukul 20.00 wib ia diamankan oleh petugas di tepi jalan desa kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban berikut dengan barang bukti berupa sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir yang di kemas dalam plastik klip bening (masing-masing klip berisikan 9 (sembilan) butir) yang di kemas dalam bungkus bekas rokok 76 Rasa Apel dan Djarum D12warps, dan uang sisa hasil penjualan sejumlah Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu) di simpan di dalam saku kiri yang di kenakan.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kedung RT.006/RW.008 Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban didalam laci bagian bawah lemari di kamarnya ditemukan tas selempang warna hijau abu-abu dengan merk BOBO OUTDOOR didalamnya terdapat barang bukti sebagai berikut :
  • Obat jenis Pil LL sebanyak 5.316 (lima ribu tiga ratus enam belas) butir yang di kemas dalam plastik klip bening (masing-masing klip berisikan 9 (sembilan) butir) obat jenis Pil LL;
  • 8 (delapan) bungkus bekas rokok merk Diplomat mild warna ungu;
  • 10 (sepuluh) bungkus bekas rokok Djarum 76 rasa apel warna orange;
  • 5 (Lima) bungkus bekas rokok sukun special warna merah;
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya 12 warna merah;
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro filter warna hitam;
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Rokok 76 rasa Mangga;
  • 5 (Lima) bungkus plastik klip yang bertuliskan CETIK 4x6 – 100 lbr;
  • 1 (satu) plastik kresek warna hitam;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual obat Jenis Pil LL sebanyak 441 (empat ratus empat puluh satu) butir dan mendapat keuntungan sejumlah Rp.1.715.000,00 (Satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tersisa sejumlah Rp.1.100.000,00 (Satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil LL dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, serta Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tidak sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. LAB. : 02475/NOF/2026 tanggal 6 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELIA, S.Si. yang diketahui oleh IMAM MUKTI , S.Si., Apt, M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 08176/2026/NOF.-: Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil LL tersebut bukan dari pabrik resmi, Dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 1998.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU RI Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa FERI ADI SAPUTRA BIN (Alm) YASIKAN pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau dalam tahun 2026, bertempat di tepi jalan Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib terdakwa menghubungi SONGEP (DPO) melalui Aplikasi Whatsapp dan menanyakan ketersediaan Pil LL, dan SONGEP (DPO) mengatakan  bahwa Pil LL yang ditanyakan oleh terdakwa tersedia. kemudian terdakwa membeli Pil LL dengan harga Rp1.250.00,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu) sebanyak 2 (dua) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir Pil LL perbotol dengan pembayaran melalui DANA kemudian terdakwa berangkat ke Surabaya naik bus untuk mengambil Pil LL yang sebelumnya sudah diranjau oleh SONGEP (DPO) kemudian pada hari Jum’at, 20 Feburari 2026 sekira pukul 01.00 wib terdakwa membeli lagi Pil LL sebanyak 4 (empat) botol dari sdr SONGEP (DPO) dengan harga Rp1.250.00,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu) perbotol yang berisikan 1000 (seribu) butir Pil LL setiap botolnya dengan cara diranjau di daerah Surabaya.
  • Bahwa terdakwa membeli dari temannya yang bernama SONGEP (DPO) dan akan terdakwa jual atau edarkan Kembali kepada temannya yang membutuhkan dengan harga Rp.35.000 (Tiga puluh ribu) per 1 (satu) tik yang berisikan 9 (sembilan) butir.
  • Bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat jenis Pil LL kepada temannya yang bernama ANAM sebanyak 4 (empat) tik dan TAKIM sebanyak 6 (enam) tik pada hari Jum’at, 13 Maret 2026 sekira pukul 19.00 wib dengan cara bertemu di tepi jalan Desa kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dan pembayaran dilakukan secara tunai.
  • Bahwa berawal dari saksi MOKHLISIN, S.H. dan ARIF AHMAD FAUZI mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di tepi jalan Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi obat keras jenis Pil LL kemudian setelah dilakukan penyelidikan berupa pengamatan dan pembuntutan, petugas mendapati FERI ADI SAPUTRA BIN (Alm) YASIKAN yang diduga melakukan peredaran obat jenis LL tersebut, sehingga dilakukan penangkapan pada hari Jum’at, 13 Maret 2026 sekira pukul 20.00 wib ia diamankan oleh petugas di tepi jalan desa kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban berikut dengan barang bukti berupa sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir yang di kemas dalam plastik klip bening (masing-masing klip berisikan 9 (sembilan) butir) yang di kemas dalam bungkus bekas rokok 76 Rasa Apel dan Djarum D12warps, dan uang sisa hasil penjualan sejumlah Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu) di simpan di dalam saku kiri yang di kenakan.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kedung RT.006/RW.008 Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban didalam laci bagian bawah lemari di kamarnya ditemukan tas selempang warna hijau abu-abu dengan merk BOBO OUTDOOR didalamnya terdapat barang bukti sebagai berikut :
  • Obat jenis Pil LL sebanyak 5.316 (lima ribu tiga ratus enam belas) butir yang di kemas dalam plastik klip bening (masing-masing klip berisikan 9 (sembilan) butir) obat jenis Pil LL;
  • 8 (delapan) bungkus bekas rokok merk Diplomat mild warna ungu;
  • 10 (sepuluh) bungkus bekas rokok Djarum 76 rasa apel warna orange;
  • 5 (Lima) bungkus bekas rokok sukun special warna merah;
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya 12 warna merah;
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro filter warna hitam;
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Rokok 76 rasa Mangga;
  • 5 (Lima) bungkus plastik klip yang bertuliskan CETIK 4x6 – 100 lbr;
  • 1 (satu) plastik kresek warna hitam;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual obat Jenis Pil LL sebanyak 441 (empat ratus empat puluh satu) butir dan mendapat keuntungan sejumlah Rp.1.715.000,00 (Satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tersisa sejumlah Rp.1.100.000,00 (Satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil LL dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, serta Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tidak sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. LAB. : 02475/NOF/2026 tanggal 6 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELIA, S.Si. yang diketahui oleh IMAM MUKTI , S.Si., Apt, M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 08176/2026/NOF.-: Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil LL tersebut bukan dari pabrik resmi, Dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 1998.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU RI Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya