Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Tbn Mutiara Fajrin Maulidya, S.H. Rozak Noval Bin Edi Wardoyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1865/M.5.33/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ROZAK NOVAL BIN EDI WARDOYO pada hari Senin tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi Dendi Dirga Anjani yang beralamatkan di Dusun Karangagung Tengah RT 002 RW 002 Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkara, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 01 Mei 2026, sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa berkunjung ke rumah Saksi Dendi Dirga Anjani yang beralamatkan di Dusun Karangagung Tengah RT 002 RW 002 Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban untuk menanyakan kapan berangkat melaut, kemudian Saksi Dendi Dirga Anjani menjawab akan berangkat melaut 15 (lima belas) hari lagi, selanjutnya Terdakwa yang sudah tidak memiliki uang melihat handphone merek Realme C 53 warna hitam milik Saksi Dendi Dirga Anjani berada di atas lantai di dalam kamar yang terbuka sehingga sekira pukul 11.45 Wib Terdakwa menyuruh Saksi Dendi Dirga Anjani untuk membeli es diluar dengan maksud agar Terdakwa leluasa mengambil handphone tersebut,  kemudian setelah Saksi Dendi Dirga Anjani keluar rumah, Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar rumah Saksi Dendi Dirga Anjani lalu mengambil handphone milik Saksi Dendi Dirga Anjani dan menyimpannya di saku sebelah kanan celana pendek yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa menuju jalan raya menaiki angkutan umum ke arah alun-alun Kabupaten Tuban untuk menjual handphone tersebut dan hasil penjualannya akan digunakan sebagai ongkos pulang ke rumah Terdakwa di Kabupen Tegal, Jawa Tengah, namun sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Raya Tuban Babat Desa Palang, Kecamatan Palang angkutan umum yang dinaikkan oleh Terdakwa dihadang oleh Saksi Dendi Dirga Anjani, kemudian Terdakwa ditanya keberadaan handphone merek Realme C 53 warna hitam dan mengakui serta menyerahkan handphone tersebut ke Saksi Dendi Dirga Anjani, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Rozak Noval Bin Edi Wardoyo yang masuk kedalam kamar rumah Saksi Dendi Dirga Anjani di Dusun Karangagung Tengah RT 002 RW 002 Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kemudian mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Realme C53 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 864319062198675 dan IMEI 2: 864319062198667 milik Saksi Dendi Dirga Anjani dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dengan maksud apabila Terdakwa berhasil menjual handphone tersebut akan Terdakwa gunakan sebagai ongkos pulang ke rumah Terdakwa di Kabupen Tegal, Jawa Tengah dan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Dendi Dirga Anjani mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

 

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya