| Petitum Permohonan |
- Menyatakan kehendak kami di muka Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
- Membaca berkas perkaranya dengan mengutip hal - hal yang dipandang untuk menyusun Permohonan Praperadllan;
- Untuk membuat dan mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan terhadap selaku TERMOHON PRAPERADILAN atas Penyidikan, Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan yang melanggar prosedur oleh terhadap dirinya Pemberi Kuasa melalui Pengadilan Negeri Tuban;
- Menghadiri, Mendampingi dan Mewaklili sidang-sidang perkara Praperadilan tersebut diatas;
- Menghadap pejabat-pejabat di lnstansi yang berwenang untuk ltu. Membuat, Menandatanganl, mengajukan dan menerlma surat-surat untuk ltu;
- Membela seluruh kepentingan Pemberi Kuasa dalam Permohonan Praperadilan termasuk dalam pengumpulan Barang Bukti, Alat Bukti, serta menghadirkan Saksi dan Saksi ahli dalam proses peradilan sidang di Pengadilan Negeri Tuban;
- Membuat dan Mengajukan Eksepsi, Replik, maupun Jawaban-jawaban yang diperlukan dalam proses pelaksanaan persidangan guna membela kepentingan Hukum Pemohon selaku Pemberi Kuasa.
- Pemohon diwakili dan didampingi oleh Penerima Kuasa diberikan kewenangan oleh Pemberi kuasa untuk melakukan Proses Persidangan secara litigasi dan secara Elektronik Litigasi.
- Bahwa Kuasa diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam KUHAP, HIR/R.Bg., KUHP, dengan Hak retensi, dan serta membela di Pengadilan Negeri Tuban. Pembatalan serta pencabutan kuasa secara sepihak tidak akan mengakhiri KUASA ini;
- Bahwa Yang memberi Kuasa dan yang memeriksa Kuasa memllih domisili di Kantor Pengadllan Negeri Tuban
|