| Dakwaan |
PERTAMA
--------------- Bahwa ia Terdakwa F.S HEFINUK CIANCE Alias HEPI PLONTO Bin SUHARNO (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Guorejo III RT.03/RW.05 Kelurahan Gedongombo Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bermula pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB JARJIT (DPO) Terdakwa menghubungi JARJIT (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dan mengatakan ingin membeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian JARJIT (DPO) mengatakan akan mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke Tuban dan meminta Terdakwa untuk dapat bertemu guna melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu tersebut di tepi Jalan Manunggal Lor Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dengan cara Terdakwa menumpang orang yang Terdakwa tidak kenal.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi HENFRI (DPO) melalui WhatsApp untuk menawarkan Narkotika jenis Sabu lalu HENFRI (DPO) datang kerumah Terdakwa dan membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari JARJIT (DPO) sudah sebanyak 5 (lima) kali, yang pertama pertama Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang bisa di sebut porsi pahe, untuk pembelian kedua Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Untuk pembelian ketiga Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), untuk pembelian keempat Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan untuk pembelian kelima Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat 0,5 gram.
- Bahwa adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu diwilayah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dan setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kemudian pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026, sekira Pukul 07.00 WIB saksi MOKHLISIN.,S.H dan saksi ADE PRASETYA.,S.H beserta tim dari satresnarkoba Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, di dalam rumahnya yang beralamatkan di Jalan Guorejo III RT.03/RW.05 Kelurahan Gedongombo Kabupaten Tuban lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,02 (Nol koma nol dua) gram netto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 (Nol koma nol empat) gram netto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 (Nol koma nol empat) gram netto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 (Nol koma nol empat) gram neto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 (Nol koma nol empat) gram neto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 (Nol koma nol empat) gram neto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 (Nol koma nol enam) gram netto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,02 (Nol koma nol dua) gram netto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,01 (Nol koma nol satu) gram netto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,01 (Nol koma nol satu) gram netto;
- 1 (Satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (Satu) buah kotak kecil bekas warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang bertuliskan CETIK 4x6 – 100 lembar;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap;
- 1 (satu) alat komunikasi berupa handphone merk OPPO A51 Warna Hitam dengan sim card 08131751900;
- Uang hasil penjualan serjumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03633/NNF/2026 tanggal 4 Mei 2026, terdapat kesimpulan bahwa:
KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
= 11779/2026/NNF.- s.d. 11788/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa F.S HEFINUK CIANCE Alias HEPI PLONTO Bin SUHARNO (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Guorejo III RT.03/RW.05 Kelurahan Gedongombo Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB JARJIT (DPO) Terdakwa menghubungi JARJIT (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dan mengatakan ingin membeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian JARJIT (DPO) mengatakan akan mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke Tuban dan meminta Terdakwa untuk dapat bertemu guna melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu tersebut di tepi Jalan Manunggal Lor Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dengan cara Terdakwa menumpang orang yang Terdakwa tidak kenal.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi HENFRI (DPO) melalui WhatsApp untuk menawarkan Narkotika jenis Sabu lalu HENFRI (DPO) datang kerumah Terdakwa dan membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari JARJIT (DPO) sudah sebanyak 5 (lima) kali, yang pertama pertama Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang bisa di sebut porsi pahe, untuk pembelian kedua Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Untuk pembelian ketiga Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), untuk pembelian keempat Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan untuk pembelian kelima Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat 0,5 gram.
- Bahwa adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu diwilayah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dan setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kemudian pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026, sekira Pukul 07.00 WIB saksi MOKHLISIN.,S.H dan saksi ADE PRASETYA.,S.H beserta tim dari satresnarkoba Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, di dalam rumahnya yang beralamatkan di Jalan Guorejo III RT.03/RW.05 Kelurahan Gedongombo Kabupaten Tuban lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,02 (Nol koma nol dua) gram netto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 (Nol koma nol empat) gram netto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 (Nol koma nol empat) gram netto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 (Nol koma nol empat) gram neto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 (Nol koma nol empat) gram neto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 (Nol koma nol empat) gram neto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 (Nol koma nol enam) gram netto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,02 (Nol koma nol dua) gram netto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,01 (Nol koma nol satu) gram netto;
- 1 (Satu) Plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,01 (Nol koma nol satu) gram netto;
- 1 (Satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (Satu) buah kotak kecil bekas warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang bertuliskan CETIK 4x6 – 100 lembar;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap;
- 1 (satu) alat komunikasi berupa handphone merk OPPO A51 Warna Hitam dengan sim card 08131751900;
- Uang hasil penjualan serjumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03633/NNF/2026 tanggal 4 Mei 2026, terdapat kesimpulan bahwa:
KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
= 11779/2026/NNF.- s.d. 11788/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf (A) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------- |