| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2026/PN Tbn | Edy Slamet Widodo | 1.Teguh Widodo 2.PT. Bank Negara Indonesia Cabang Tuban 3.Hasan Marzuki,S.H.,M.kn |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2026/PN Tbn | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | III/Pdt/V/2026 | ||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1 Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya 2 Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan melawan hukum 3 Menyatakan Proses perubahan nama Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 321 atas nama EDI SLAMET WIDODO dengan luas 501 m terletak di Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban dengan Batasbatas 4 Menyatakan Perjanjian Kredit No 183TUBPKBNI GRIYA MULTIGUNA tertanggal 11072025 tidak sah menurut Hukum 5 Menyatakan sah sita jaminan berupa Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 321 atas nama EDI SLAMET WIDODO dengan luas 501 m terletak di Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban dengan Batasbatas 6 Menghukum Tergugat III untuk mencabut dan membatalkan Proses Perubahan nama Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 321 atas nama EDI SLAMET WIDODO dengan luas 501 m terletak di Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban dengan Batasbatas 8 Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencatat Perubahan nama Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 321 atas nama EDI SLAMET WIDODO dengan luas 501 m terletak di Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban dengan Batasbatas 9 Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ex equo et bono
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
