| Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa IWAN BIN WAGISAN pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Gudang makam yang beralamatkan di Dusun Kuwu Desa Penidon Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2026, Terdakwa melakukan pengecekan dengan cara melihat isi di dalam gudang makam yang berada di area makam Dusun Kuwu Desa Penidon Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, kemudian Terdakwa mengetahui jika di dalam gudang tersebut terdapat 1 (satu) set sound sistem dan alat penyemprot rumput, setelah itu Terdakwa pulang kembali ke rumah
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa mempunyai niat melakukan pencurian terhadap barang-barang yang ada di dalam gudang makam yang beralamatkan di Dusun Kuwu Desa Penidon Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah ke area makam mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna hitam dengan nopol S 6316 KC (plat palsu) hasil pencurian Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tas warna cokelat yang berisikan 1 (satu) batang linggis dan 1 (satu) buah alat berupa obeng jenis men (-), setelah itu Terdakwa menuju ke gudang makam dan memarkirkan kendaraannya di depan gudang makam dengan jarak ± 2 meter dari pintu gudang makam, selanjutnya Terdakwa merusak/mencongkel kunci pengait pintu gudang menggunakan alat 1 (satu) batang linggis dan 1 (satu) buah alat berupa obeng jenis men (-), kemudian Terdakwa menendang pintu gudang makam hingga terbuka dan mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang makam yaitu 1 (satu) set sound control, 2 (dua) kotak sound/salon, 2 (dua) buah bola lampu LED, dan 1 (satu) buah tangki speed, setelah itu Terdakwa membawa barang-barang tersebut dengan cara menaikkan ke atas jok sepeda motor dan mengikat dengan tali yang terbuat dari ban dalam, kemudian Terdakwa pulang ke rumah yang beralamatkan di Dusun Kiring RT 04 RW 14 Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban
- Bahwa alat berupa 1 (satu) batang linggis dan 1 (satu) buah alat berupa obeng jenis men (-) dan 1 (satu) buah helm merek KYT warna hitam yang Terdakwa pergunakan untuk melakukan pencurian tersebut adalah milik Terdakwa sendiri, sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna hitam dengan nopol S 6316 KC (plat palsu) tersebut adalah sepeda motor hasil curian yang Terdakwa lakukan pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak diingat lagi tahun 2025 sekira pukul 00.30 Wib di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan manunggal utara di Desa Panyuran Kecamatan Palang Kabupaten Tuban
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Kiring RT 04 RW 14 Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Terdakwa menjual 1 (satu) set sound control seharga Rp 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), 2 (dua) kotak sound/salon seharga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan 2 (dua) buah bola lampu LED seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi WARIS BIN SINGGAH (Alm) dengan total harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak diingat pada tahun 2026, Terdakwa menjual barang hasil curian berupa 1 (satu) buah tangki speed kepada Saksi WARJI (Alm) seharga Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026, Saksi MOH. ZULFI FATH AKHBAR, S.H. dan Saksi MOH. ZULFI FATH AKHBAR, S.H. mendapatkan laporan pencurian dan melakukan penyelidikan, kemudian Saksi MOH. ZULFI FATH AKHBAR, S.H. dan Saksi MOH. ZULFI FATH AKHBAR, S.H. menangkap Terdakwa di area masjid Agung Jamik Lasem Kabupaten Rembang dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna coklat, 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna coklat, 1 (satu) batang linggis, 1 (satu) buah alat berupa obeng jenis men (-), 1 (satu) buah helm merek KYT warna hitam, 1 (satu) buah tas warna coklat merek Bodipack dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna hitam dengan nopol S 6316 KC (plat palsu) yang tersangka pergunakan saat melakukan pencurian tersebut
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian terhadap barang berupa 1 (satu) set sound control, 2 (dua) kotak sound/salon, 2 (dua) buah bola lampu LED dan 1 (satu) buah tangki speed adalah untuk Terdakwa jual dan uang hasil penjualan tersebut akan dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa akibat dari perubatan Terdakwa, Saksi SUROTO mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------- |