Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2026/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. 1.Sukandar Bin Kasmudji Alm
2.Lathifah Binti Singowidjojo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 79/Pid.B/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1470/M.5.33/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa Terdakwa I SUKANDAR Bin KASMUDJI (Alm) dan Terdakwa II LATHIFAH Binti SINGOWIDJOJO (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah para terdakwa yang beralamatkan di Perum Jenggolo Permai jalan Camar T 16 RT 010 RW 001 Ds. Jenggolo Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui Perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 Terdakwa I SUKANDAR Bin KASMUDJI (Alm) yang merupakan tetangga dari Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS menuliskan dengan menggunakan cat warna orange dengan tulisan antara lain:
    1. Di pagar rumah para terdakwa bertuliskan “HATI-HATI ADA PELAKOR” dengan tanda panah ke arah timur yang menuju ke arah rumah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS.
    2. Di Jalan depan rumah para terdakwa ada 2 (dua) tulisan dengan tulisan yang sama “AWAS PELAKOR” disertai tanda panah ke arah timur yang menunjukkan arah rumah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS.
    3. Di tembok rumah para terdakwa dengan tulisan “WES PAS CINTA PAS SAYANG PAS PE RABI BOJONE WONG”

Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024, Terdakwa I berteriak dengan kata – kata  “PELAKOR” di depan Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS lalu pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS, Saksi WIDODO SRI MULYO, Saksi IHWANUL QIROM, Saksi CUCUK BIANTORO, Saksi MOH. SHOLEH, Saksi RIZKY ADINATA PUTRA datang ke depan rumah para terdakwa untuk melakukan pengecekan terkait tulisan yang ditujukan kepada Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS yang berada di sekitar rumah para terdakwa dan mengetahui ada keramaian di depan rumahnya, Para Terdakwa keluar rumah lalu menanyakan maksud para saksi mendatangi rumahnya kemudian para terdakwa merasa terganggu lalu Terdakwa II LATHIFAH Binti SINGOWIDJOJO (Alm) berteriak dengan kata – kata “RONDONE WES STRES” dan “RONDONE WES DI IKUNI” kemudian Terdakwa I berteriak dengan kata – kata “AWAS RONDO GATEL” sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh para terdakwa ditujukan serta menghadap ke arah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS dan terjadilah cek-cok sehingga para saksi melerai para terdakwa dan Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS agar permasalahan tidak berlarut-larut kemudian para saksi kembali pulang ke rumah masing-masing.

  • Bahwa kata-kata yang dilontarkan oleh para terdakwa tersebut diketahui umum yakni Saksi WIDODO SRI MULYO, Saksi IHWANUL QIROM, Saksi CUCUK BIANTORO, Saksi MOH. SHOLEH, RIZKU ADINATA PUTRA telah mendengar saat para terdakwa mengatakan kata-kata tersebut dan di sekitar daerah tempat tinggal para terdakwa dan Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS, pada saat kejadian hanya saksi korban INDRIATI CAHYANINGTYAS satu-satunya perempuan dan berstatus sebagai janda.
  • Bahwa tulisan-tulisan yang berada di sekitar rumah para terdakwa tersebut sesuai tanda panah ke arah timur adalah rumah dari Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS dan tulisan-tulisan tersebut telah dihapus oleh Saksi YIYIN PRASETYO BUDI dengan cara menutup tulisan tersebut dengan menggunakan cat.
  • Bahwa yang menjadi permasalahan yakni sebelumnya Saksi JUNAEDI berada di rumah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS untuk mengajari Saksi RIZKY ADINATA PUTRA terkait Psikotes, namun di depan rumah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS terjadi pertengkaran rumah tangga antara Saksi JUNAEDI dengan istrinya, sehingga Para Terdakwa menyimpulkan serta menuduh Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS dan para terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa, saksi korban INDRIATI CAHYANINGTYAS merasa malu dan tercemar nama baiknya.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP (Wvs).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

---------Bahwa Terdakwa I SUKANDAR Bin KASMUDJI (Alm) dan Terdakwa II LATHIFAH Binti SINGOWIDJOJO (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul yang para terdakwa sudah tidak ingat lagi, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah para terdakwa yang beralamatkan di Perum Jenggolo Permai jalan Camar T 16 RT 010 RW 001 Ds. Jenggolo Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel di muka umum Perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 Terdakwa I SUKANDAR Bin KASMUDJI (Alm) yang merupakan tetangga dari Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS menuliskan dengan menggunakan cat warna orange dengan tulisan antara lain:
    1. Di pagar rumah para terdakwa bertuliskan “HATI-HATI ADA PELAKOR” dengan tanda panah ke arah timur yang menuju ke arah rumah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS.
    2. Di Jalan depan rumah para terdakwa ada 2 (dua) tulisan dengan tulisan yang sama “AWAS PELAKOR” disertai tanda panah ke arah timur yang menunjukkan arah rumah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS.
    3. Di tembok rumah para terdakwa dengan tulisan “WES PAS CINTA PAS SAYANG PAS PE RABI BOJONE WONG”

Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024, Terdakwa I berteriak dengan kata – kata  “PELAKOR” di depan Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS lalu pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS, Saksi WIDODO SRI MULYO, Saksi IHWANUL QIROM, Saksi CUCUK BIANTORO, Saksi MOH. SHOLEH, Saksi RIZKY ADINATA PUTRA datang ke depan rumah para terdakwa untuk melakukan pengecekan terkait tulisan yang ditujukan kepada Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS yang berada di sekitar rumah para terdakwa dan mengetahui ada keramaian di depan rumahnya, Para Terdakwa keluar rumah lalu menanyakan maksud para saksi mendatangi rumahnya kemudian para terdakwa merasa terganggu lalu Terdakwa II LATHIFAH Binti SINGOWIDJOJO (Alm) berteriak dengan kata – kata “RONDONE WES STRES” dan “RONDONE WES DI IKUNI” kemudian Terdakwa I berteriak dengan kata – kata “AWAS RONDO GATEL” sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh para terdakwa ditujukan serta menghadap ke arah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS dan terjadilah cek-cok sehingga para saksi melerai para terdakwa dan Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS agar permasalahan tidak berlarut-larut kemudian para saksi kembali pulang ke rumah masing-masing.

  • Bahwa kata-kata yang dilontarkan oleh para terdakwa tersebut diketahui umum yakni Saksi WIDODO SRI MULYO, Saksi IHWANUL QIROM, Saksi CUCUK BIANTORO, Saksi MOH. SHOLEH, RIZKU ADINATA PUTRA telah mendengar saat para terdakwa mengatakan kata-kata tersebut dan di sekitar daerah tempat tinggal para terdakwa dan Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS, pada saat kejadian hanya saksi korban INDRIATI CAHYANINGTYAS satu-satunya perempuan dan berstatus sebagai janda.
  • Bahwa tulisan-tulisan yang berada di sekitar rumah para terdakwa tersebut sesuai tanda panah ke arah timur adalah rumah dari Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS dan tulisan-tulisan tersebut telah dihapus oleh Saksi YIYIN PRASETYO BUDI dengan cara menutup tulisan tersebut dengan menggunakan cat.
  • Bahwa yang menjadi permasalahan yakni sebelumnya Saksi JUNAEDI berada di rumah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS untuk mengajari Saksi RIZKY ADINATA PUTRA terkait Psikotes, namun di depan rumah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS terjadi pertengkaran rumah tangga antara Saksi JUNAEDI dengan istrinya, sehingga Para Terdakwa menyimpulkan serta menuduh Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS dan para terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa, saksi korban INDRIATI CAHYANINGTYAS merasa malu dan tercemar nama baiknya.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP (Wvs).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

---------Bahwa Terdakwa I SUKANDAR Bin KASMUDJI (Alm) dan Terdakwa II LATHIFAH Binti SINGOWIDJOJO (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah para terdakwa yang beralamatkan di Perum Jenggolo Permai jalan Camar T 16 RT 010 RW 001 Ds. Jenggolo Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum Perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 Terdakwa I SUKANDAR Bin KASMUDJI (Alm) yang merupakan tetangga dari Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS menuliskan dengan menggunakan cat warna orange dengan tulisan antara lain:
    1. Di pagar rumah para terdakwa bertuliskan “HATI-HATI ADA PELAKOR” dengan tanda panah ke arah timur yang menuju ke arah rumah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS.
    2. Di Jalan depan rumah para terdakwa ada 2 (dua) tulisan dengan tulisan yang sama “AWAS PELAKOR” disertai tanda panah ke arah timur yang menunjukkan arah rumah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS.
    3. Di tembok rumah para terdakwa dengan tulisan “WES PAS CINTA PAS SAYANG PAS PE RABI BOJONE WONG”

Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024, Terdakwa I berteriak dengan kata – kata  “PELAKOR” di depan Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS lalu pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS, Saksi WIDODO SRI MULYO, Saksi IHWANUL QIROM, Saksi CUCUK BIANTORO, Saksi MOH. SHOLEH, Saksi RIZKY ADINATA PUTRA datang ke depan rumah para terdakwa untuk melakukan pengecekan terkait tulisan yang ditujukan kepada Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS yang berada di sekitar rumah para terdakwa dan mengetahui ada keramaian di depan rumahnya, Para Terdakwa keluar rumah lalu menanyakan maksud para saksi mendatangi rumahnya kemudian para terdakwa merasa terganggu lalu Terdakwa II LATHIFAH Binti SINGOWIDJOJO (Alm) berteriak dengan kata – kata “RONDONE WES STRES” dan “RONDONE WES DI IKUNI” kemudian Terdakwa I berteriak dengan kata – kata “AWAS RONDO GATEL” sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh para terdakwa ditujukan serta menghadap ke arah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS dan terjadilah cek-cok sehingga para saksi melerai para terdakwa dan Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS agar permasalahan tidak berlarut-larut kemudian para saksi kembali pulang ke rumah masing-masing.

  • Bahwa kata-kata yang dilontarkan oleh para terdakwa tersebut diketahui umum yakni Saksi WIDODO SRI MULYO, Saksi IHWANUL QIROM, Saksi CUCUK BIANTORO, Saksi MOH. SHOLEH, RIZKU ADINATA PUTRA telah mendengar saat para terdakwa mengatakan kata-kata tersebut dan di sekitar daerah tempat tinggal para terdakwa dan Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS, pada saat kejadian hanya saksi korban INDRIATI CAHYANINGTYAS satu-satunya perempuan dan berstatus sebagai janda.
  • Bahwa tulisan-tulisan yang berada di sekitar rumah para terdakwa tersebut sesuai tanda panah ke arah timur adalah rumah dari Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS dan tulisan-tulisan tersebut telah dihapus oleh Saksi YIYIN PRASETYO BUDI dengan cara menutup tulisan tersebut dengan menggunakan cat.
  • Bahwa yang menjadi permasalahan yakni sebelumnya Saksi JUNAEDI berada di rumah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS untuk mengajari Saksi RIZKY ADINATA PUTRA terkait Psikotes, namun di depan rumah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS pernah terjadi pertengkaran rumah tangga antara Saksi JUNAEDI dengan istrinya, sehingga Para Terdakwa menyimpulkan serta menuduh Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS dan para terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa, saksi korban INDRIATI CAHYANINGTYAS merasa malu dan tercemar nama baiknya.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP (Wvs)--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya