| Dakwaan |
- --------- Bahwa Terdakwa AHMAD GANGSAR BIN MUHAMMAD ROHIM pada Senin, tanggal 16 Maret 2026 pada pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Goa Suci, Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk mengadili, Mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimilikin secara melawan hukum, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa bermula dari kondisi ekonomi yang sulit, di mana terdakwa merasa kebingungan karena tidak memiliki uang. Pada saat yang bersamaan, terdakwa juga telah memasuki waktu pembayaran biaya kontrakan tempat tinggalnya serta menghadapi tekanan akibat terlilit utang.
- Bahwa terdakwa telah memiliki niat untuk melakukan mencari uang dengan segala cara di wilayah Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dengan alasan bahwa di daerah tersebut banyak terdapat penduduk yang tergolong mampu atau berkecukupan. Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa berangkat menuju Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan menggunakan angkutan umum. Setibanya di pertigaan Lohgung, terdakwa turun dari kendaraan tersebut dan kemudian berjalan ke arah selatan.
- Bahwa pada saat itu terdakwa melintas di depan sebuah gudang garam yang berada di tepi jalan dan beralamat di Jalan Goa Suci, Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Pada saat melintas, terdakwa melihat seorang laki-laki yang berada di pintu sebelah utara gudang sedang melakukan kegiatan bersih-bersih. Selanjutnya, terdakwa melihat sebuah tas selempang yang terletak di atas meja di dalam gudang garam tersebut. Setelah melihat keadaan tersebut, terdakwa tetap berjalan ke arah selatan melewati gudang garam.
- Bahwa setelah itu terdakwa melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi tersebut. Setelah merasa keadaan aman, terdakwa masuk secara perlahan ke dalam gudang garam melalui pintu sebelah selatan. Selanjutnya, terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berada di dalam gudang tersebut, kemudian tas tersebut langsung dipakai atau diselempangkan pada badan terdakwa.
- Bahwa Setelah berhasil mengambil tas tersebut, terdakwa berpura-pura berjalan kaki kembali ke arah utara, lalu menaiki angkutan umum menuju arah timur untuk kembali ke tempat kontrakannya yang beralamat di Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Tuban. Namun, pada saat berada di dalam mobil angkutan umum tersebut, terdakwa membuka isi tas dimaksud dan mengetahui bahwa di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna Ocean Blue dengan nomor IMEI 1: 353870342293684 dan nomor IMEI 2: 353870342293692;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam;
- uang tunai sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
- Bahwa seluruh barang tersebut diambil dan dikuasai oleh terdakwa, sedangkan tas selempang warna hitam tersebut dibuang oleh terdakwa ke muara sungai dari atas Jembatan Sedayu.
- Bahwa saksi AGUS WIDODO mengetahui bahwa tas selempang miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja di dalam gudang garam tempat saksi bekerja telah hilang atau tidak berada pada tempat semula. Selanjutnya, saksi segera menemui PAK SAMI’IAN dengan tujuan meminjam handphone miliknya untuk menghubungi kedua handphone milik saksi yang berada di dalam tas selempang tersebut. Pada saat dilakukan panggilan pertama hingga kedua, nomor yang terpasang pada kedua handphone milik saksi masih dalam keadaan aktif dan berdering, namun tidak diangkat. Akan tetapi, pada saat dilakukan panggilan untuk ketiga kalinya, kedua nomor handphone tersebut sudah tidak dapat dihubungi atau dalam keadaan tidak aktif.
- Bahwa karena pada handphone milik saksi AGUS WIDODO terdapat aplikasi mobile banking Bank BRI, saksi kemudian segera melakukan pemblokiran rekening di BRI Unit Karang. Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palang.
- Bahwa pada saat terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit hand phone merek INFINIX warna Osean bluue dengan nomor IMEI 1 : 353870342293684 dan nomor IMEI 2 : 353870342293692, 1 (satu) hand phone merek Merek Samsung hitam, Uang tunai sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), 1 (satu) buah KTP atas nama AGUS WIDODO, NIK : 3523183010740001 dan 1 (buah) lembar STNK sepedah motor merk YAMAHA MIO, , tahun 2010, dengan Nopol : S 2390 IU, Noka : MH328D20BAJ325984, Nosin : 28D1326071, atas nama AGUS WIDODO, alamat : Dsn. Pliwetan RT:003 RW:003 Ds. Pliwetan Kec. Palang Kab. Tuban milik saksi yang bernama AGUS WIDODO tersebut terdakwa tersebut tidak meminta izin kepada saksi sebagai pemilik nya.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi AGUS WIDODO mengalami kerugian sebesar Rp. 13.100.000,- (Tiga belas juta seratus ribu rupiah)
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------- |