| Dakwaan |
KESATU
Pertama
-------Bahwa Terdakwa NUR ALIF FIANTO BAHTIAR Bin SANTAM pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di daerah Pucang Kota Surabaya atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri (sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tuban) yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh THE KINGGS (DPO) melalui aplikasi Whatsapp Business meminta terdakwa pada Sabtu tanggal 14 Maret 2026 untuk bisa berangkat ke Kota Surabaya untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh JONATHAN (DPO) melalui aplikasi whatsapp business menanyakan perkiraan pukul berapa terdakwa sampai di Kota Surabaya lalu terdakwa diminta untuk download Aplikasi Zangi dan nanti ada yang menghubungi terdakwa melalui aplikasi tersebut setelah itu pada pukul 13.00 WIB terdakwa berangkat menuju Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dengan Nopol S 3313 IQ dan di tengah perjalanan terdakwa dihubungi oleh seseorang melalui aplikasi Zangi menanyakan keberadaan terdakwa dan sesampainya terdakwa di daerah Pucang Kota Surabaya pada pukul 16.00 WIB, terdakwa diberikan lokasi/maps (di Perumahan Pucang) titik pengambilan Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya terdakwa menuju lokasi dan mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang sudah dalam kemasan tas kresek warna hitam yang tidak terdakwa cek isinya langsung terdakwa masukkan ke dalam baju bagian depan dan terdakwa bawa ke daerah Menganti Kab. Gresik. Sesampaianya terdakwa di daerah Menganti Kab. Gresik terdakwa dihubungi oleh FERNANDES (DPO) dan terdakwa diberikan lokasi/maps (di Jalan menganti) titik pengambilan Obat Pil LL (double L) selanjutnya terdakwa mengambil Obat Pil LL (double L) tersebut yang sudah dalam kemasan tas kresek warna hitam yang tidak terdakwa cek isinya dan terdakwa masukkan ke dalam baju bagian depan yang terdakwa pakai dan kesemuanya terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Kab. Tuban.
- Bahwa sesampainya terdakwa di rumah terdakwa di Dsn Maren Wetan RT 02 RW 07 Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban terdakwa membuka kresek warna hitam tersebut yang berisikan Narkotika jenis Sabu 1 (satu) kantong plastik dengan berat berat brutto + 100 (seratus) gram, Pil Ekstasi warna merah muda sebanyak 100 (seratus) butir dengan berat netto 34,17 gram dan Pil LL (double L) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir kemudian terdakwa menyiapkan sesuai arahan dari THE KINGGS (DPO) dan nantinya meletakkannya pada tempat yang ditentukan dan disepakati antara THE KINGGS (DPO) dengan pembeli baik Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Pil Ekstasi serta PIL LL (Double L), selain dari kresek warna hitam tersebut dalam penguasaan terdakwa juga mempunyai Narkotika jenis Sabu 1 (satu) kantong plastik dengan berat netto 2,57 gram yang merupakan sisa pengambilan yang pertama, dan 1 (satu) bagian Pil Ekstasi warna oranye dengan berat netto 0,18 gram adalah sisa bonus/tester pada pengambilan yang pertama.
- Bahwa pada hari yang sama Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa mendapat arahan dari THE KINGGS (DPO) untuk mengedarkan/ meranjaukan Narkotika jenis Sabu 1 (satu) kantong plastik dengan berat bruto + 3 (tiga) gram di daerah sekitar Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban selanjutnya pada pukul 22.10 WIB meranjaukan Pil Ekstasi warna merah muda sebanyak 1 (satu) butir di daerah sekitar Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban lalu pada pukul 22.15 WIB terdakwa meranjaukan Pil Ekstasi warna merah muda sebanyak 3 (tiga) butir di daerah sekitar Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban dan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari THE KINGGS (DPO) kisaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa terima pada nomor rekening 657001015308507 BRI atas nama NUR ALIF FIANTO BAHTIAR yang dikirim dari nomor rekening 133301010290504 BRI an. MINARNO sejak tanggal 25 Januari 2026 s/d 14 Maret 2026 total upah yang pernah terdakwa peroleh adalah Rp. 12.050.000,- (dua belas juta lima puluh ribu rupiah), selain itu terdakwa juga diberi upah untuk mengkonsumi Narkotika jenis sabu.
- Bahwa sebelumnya pada akhir bulan Januari tahun 2026 terdakwa diminta oleh THE KINGGS (DPO) untuk mengambil Narkotika Jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram di daerah Demak Kota Surabaya dan terdakwa diminta untuk meranjaukan Narkotika Jenis sabu tersebut sesuai perintah dari THE KINGGS (DPO) diantaranya di daerah Kec. Palang, Kec. Semanding dan Kec Merakurak Kab. Tuban sedangkan untuk rinciannya terdakwa sudah tidak ingat lagi kemudian sekira awal bulan Februari tahun 2026 terdakwa diminta oleh THE KINGGS (DPO) untuk mengambil Obat jenis PIL LL (Double L) sebanyak 21.000 (dua puluh satu ribu) butir di daerah Menganti Kab. Gresik dan Obat jenis PIL LL (Double L) tersebut sudah habis laku terjual.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB Saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan Saksi MOHAMAD NASIR UDIN yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Tuban menangkap dan menggeledah Terdakwa NUR ALIF FIANTO BAHTIAR Bin SANTAM di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dsn Maren Wetan RT 02 RW 07 Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban dan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 96,7 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,57 gram, keduanya dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak bluetooth speaker warna oranye, 3 (tiga) buah pipet kaca yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak sunscreen merek Kahf warna abu-abu, 3 (tiga) buah seperangkat alat hisap Sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk “CAMRY” warna silver, 1 (satu) kantong plastik berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda sebanyak 96 (sembilan puluh enam) butir dengan berat netto 34,17 gram dan 1 (satu) kantong plastik berisikan 1 (satu) bagian Narkotika jenis Pil Ekstasi warna oranye dengan berat netto 0,18 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak phone stand warna putih, kesemua barang tersebut disimpan di dalam lemari kamar tidur, Pil LL (double L) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir yang dimasukkan di dalam 5 (lima) botol warna putih yang masing-masing berisikan 1.000 (seribu) butir yang diletakkan di atas lemari di dalam kamar tidur, 1 (satu) unit HP merk Redmi berwarna hitam dengan nomor +447529753788, 1 (satu) unit HP merek Infinix berwarna hitam dengan nomor +447827928418 yang digunakan untuk berkomunikasi, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dengan Nopol S-3313-IQ, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dengan Nopol S-3313-IQ. Kesemua barang bukti yang diamankan tersebut dalam penguasaan Terdakwa NUR ALIF FIANTO BAHTIAR Bin SANTAM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 02503/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 08305/2026/NNF dan 08306/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 96,440 gram dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,521 gram milik Terdakwa NUR ALIF FIANTO BAHTIAR Bin SANTAM adalah benar (+) POSITIP Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Nomor: 08307/2026/NNF berupa 96 (Sembilan puluh enam) butir tablet warna merah muda logo “Granat” dengan berat Netto ± 34,446 gram adalah benar (+) POSITIP MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika; Nomor: 08308/2026/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna orange dengan berat netto ± 0,184 gram adalah benar (+) POSITIP MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk dalam Daftar Obat Keras; Nomor: 08309/2026/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,910 gram adalah benar (+) POSITIP Triheksifenidil HCl mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
atau
Kedua
--------Bahwa Terdakwa NUR ALIF FIANTO BAHTIAR Bin SANTAM pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Dsn Maren Wetan RT 02 RW 07 Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh THE KINGGS (DPO) melalui aplikasi Whatsapp Business menanyakan terkait besok Sabtu tanggal 14 Maret 2026 untuk bisa berangkat ke Surabaya meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh JONATHAN (DPO) melalui aplikasi whatsapp business menanyakan perkiraan pukul berapa terdakwa sampai di Kota Surabaya lalu terdakwa diminta untuk download Aplikasi Zangi dan nanti ada yang menghubungi terdakwa melalui aplikasi tersebut setelah itu pada pukul 13.00 WIB terdakwa berangkat menuju Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dengan Nopol S 3313 IQ dan di tengah perjalanan terdakwa dihubungi oleh seseorang melalui aplikasi Zangi menanyakan keberadaan terdakwa dan sesampainya terdakwa di daerah Pucang Kota Surabaya pada pukul 16.00 WIB, terdakwa diberikan lokasi/maps pengambilan Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya terdakwa menuju lokasi dan mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang sudah dalam kemasan tas kresek warna hitam yang tidak terdakwa cek isinya langsung terdakwa masukkan ke dalam baju bagian depan dan terdakwa bawa ke daerah Menganti Kab. Gresik. Sesampaianya terdakwa di daerah Menganti Kab. Gresik terdakwa dihubungi oleh FERNANDES (DPO) dan terdakwa diberikan lokasi/maps pengambilan Obat Pil LL (double L) selanjutnya terdakwa mengambil Obat Pil LL (double L) tersebut yang sudah dalam kemasan tas kresek warna hitam yang tidak terdakwa cek isinya dan terdakwa masukkan ke dalam baju bagian depan yang terdakwa pakai dan kesemuanya terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Kab. Tuban.
- Bahwa sesampainya terdakwa di rumah terdakwa di Dsn Maren Wetan RT 02 RW 07 Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban terdakwa membuka kresek warna hitam tersebut yang berisikan Narkotika jenis Sabu 1 (satu) kantong plastik dengan berat berat brutto + 100 (seratus) gram, Pil Ekstasi warna merah muda sebanyak 100 (seratus) butir dengan berat netto 34,17 gram dan Pil LL (double L) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir kemudian terdakwa menyiapkan sesuai arahan dari THE KINGGS (DPO) dan nantinya meletakkannya pada tempat yang ditentukan dan disepakati antara THE KINGGS (DPO) dengan pembeli baik Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Pil Ekstasi serta PIL LL (Double L), selain dari kresek warna hitam tersebut dalam penguasaan terdakwa terdakwa juga mempunyai Narkotika jenis Sabu 1 (satu) kantong plastik dengan berat netto 2,57 gram yang merupakan sisa pengambilan yang pertama, dan 1 (satu) bagian Pil Ekstasi warna oranye dengan berat netto 0,18 gram adalah sisa bonus/tester pada pengambilan yang pertama.
- Bahwa pada hari yang sama Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa mendapat arahan dari THE KINGGS (DPO) untuk mengedarkan/ meranjaukan Narkotika jenis Sabu 1 (satu) kantong plastik dengan berat bruto + 3 (tiga) gram di daerah sekitar Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban selanjutnya pada pukul 22.10 WIB meranjaukan Pil Ekstasi warna merah muda sebanyak 1 (satu) butir di daerah sekitar Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban lalu pada pukul 22.15 WIB terdakwa meranjaukan Pil Ekstasi warna merah muda sebanyak 3 (tiga) butir di daerah sekitar Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban dan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari THE KINGGS (DPO) kisaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa terima pada nomor rekening 657001015308507 BRI atas nama NUR ALIF FIANTO BAHTIAR yang dikirim dari nomor rekening 133301010290504 BRI an. MINARNO sejak tanggal 25 Januari 2026 s/d 14 Maret 2026 total upah yang pernah terdakwa peroleh adalah Rp. 12.050.000,- (dua belas juta lima puluh ribu rupiah), selain itu terdakwa juga diberi upah untuk mengkonsumi Narkotika jenis sabu.
- Bahwa sebelumnya pada akhir bulan Januari tahun 2026 terdakwa diminta oleh THE KINGGS (DPO) untuk mengambil Narkotika Jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram di daerah Demak Kota Surabaya dan terdakwa diminta untuk meranjaukan Narkotika Jenis sabu tersebut sesuai perintah dari THE KINGGS (DPO) diantaranya di daerah Kec. Palang, Kec. Semanding dan Kec Merakurak Kab. Tuban sedangkan untuk rinciannya terdakwa sudah tidak ingat lagi kemudian sekira awal bulan Februari tahun 2026 terdakwa diminta oleh THE KINGGS (DPO) untuk mengambil Obat jenis PIL LL (Double L) sebanyak 21.000 (dua puluh satu ribu) butir di daerah Menganti Kab. Gresik dan Obat jenis PIL LL (Double L) tersebut sudah habis laku terjual.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB Saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan Saksi MOHAMAD NASIR UDIN yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Tuban menangkap dan menggeledah Terdakwa NUR ALIF FIANTO BAHTIAR Bin SANTAM di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dsn Maren Wetan RT 02 RW 07 Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban dan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 96,7 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,57 gram, keduanya dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak bluetooth speaker warna oranye, 3 (tiga) buah pipet kaca yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak sunscreen merek Kahf warna abu-abu, 3 (tiga) buah seperangkat alat hisap Sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk “CAMRY” warna silver, 1 (satu) kantong plastik berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda sebanyak 96 (sembilan puluh enam) butir dengan berat netto 34,17 gram dan 1 (satu) kantong plastik berisikan 1 (satu) bagian Narkotika jenis Pil Ekstasi warna oranye dengan berat netto 0,18 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak phone stand warna putih, kesemua barang tersebut disimpan di dalam lemari kamar tidur, Pil LL (double L) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir yang dimasukkan di dalam 5 (lima) botol warna putih yang masing-masing berisikan 1.000 (seribu) butir yang diletakkan di atas lemari di dalam kamar tidur, 1 (satu) unit HP merk Redmi berwarna hitam dengan nomor +447529753788, 1 (satu) unit HP merek Infinix berwarna hitam dengan nomor +447827928418 yang digunakan untuk berkomunikasi, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dengan Nopol S-3313-IQ, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dengan Nopol S-3313-IQ. Kesemua barang bukti yang diamankan tersebut dalam penguasaan Terdakwa NUR ALIF FIANTO BAHTIAR Bin SANTAM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 02503/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 08305/2026/NNF dan 08306/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 96,440 gram dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,521 gram milik Terdakwa NUR ALIF FIANTO BAHTIAR Bin SANTAM adalah benar (+) POSITIP Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Nomor: 08307/2026/NNF berupa 96 (Sembilan puluh enam) butir tablet warna merah muda logo “Granat” dengan berat Netto ± 34,446 gram adalah benar (+) POSITIP MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika; Nomor: 08308/2026/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna orange dengan berat netto ± 0,184 gram adalah benar (+) POSITIP MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk dalam Daftar Obat Keras; Nomor: 08309/2026/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,910 gram adalah benar (+) POSITIP Triheksifenidil HCl mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa NUR ALIF FIANTO BAHTIAR Bin SANTAM pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Dsn Maren Wetan RT 02 RW 07 Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh THE KINGGS (DPO) melalui aplikasi Whatsapp Business menanyakan terkait besok Sabtu tanggal 14 Maret 2026 untuk bisa berangkat ke Surabaya meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh JONATHAN (DPO) melalui aplikasi whatsapp business menanyakan perkiraan pukul berapa terdakwa sampai di Kota Surabaya lalu terdakwa diminta untuk download Aplikasi Zangi dan nanti ada yang menghubungi terdakwa melalui aplikasi tersebut setelah itu pada pukul 13.00 WIB terdakwa berangkat menuju Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dengan Nopol S 3313 IQ dan di tengah perjalanan terdakwa dihubungi oleh seseorang melalui aplikasi Zangi menanyakan keberadaan terdakwa dan sesampainya terdakwa di daerah Pucang Kota Surabaya pada pukul 16.00 WIB, terdakwa diberikan lokasi/maps pengambilan Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya terdakwa menuju lokasi dan mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang sudah dalam kemasan tas kresek warna hitam yang tidak terdakwa cek isinya langsung terdakwa masukkan ke dalam baju bagian depan dan terdakwa bawa ke daerah Menganti Kab. Gresik. Sesampaianya terdakwa di daerah Menganti Kab. Gresik terdakwa dihubungi oleh FERNANDES (DPO) dan terdakwa diberikan lokasi/maps pengambilan Obat Pil LL (double L) selanjutnya terdakwa mengambil Obat Pil LL (double L) tersebut yang sudah dalam kemasan tas kresek warna hitam yang tidak terdakwa cek isinya dan terdakwa masukkan ke dalam baju bagian depan yang terdakwa pakai dan kesemuanya terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Kab. Tuban.
- Bahwa sesampainya terdakwa di rumah terdakwa di Dsn Maren Wetan RT 02 RW 07 Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban terdakwa membuka kresek warna hitam tersebut yang berisikan Narkotika jenis Sabu 1 (satu) kantong plastik dengan berat berat brutto + 100 (seratus) gram, Pil Ekstasi warna merah muda sebanyak 100 (seratus) butir dengan berat netto 34,17 gram dan Pil LL (double L) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir kemudian terdakwa menyiapkan sesuai arahan dari THE KINGGS (DPO) dan nantinya meletakkannya pada tempat yang ditentukan dan disepakati antara THE KINGGS (DPO) dengan pembeli baik Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Pil Ekstasi serta PIL LL (Double L), selain dari kresek warna hitam tersebut dalam penguasaan terdakwa terdakwa juga mempunyai Narkotika jenis Sabu 1 (satu) kantong plastik dengan berat netto 2,57 gram yang merupakan sisa pengambilan yang pertama, dan 1 (satu) bagian Pil Ekstasi warna oranye dengan berat netto 0,18 gram adalah sisa bonus/tester pada pengambilan yang pertama.
- Bahwa sebelumnya pada akhir bulan Januari tahun 2026 terdakwa diminta oleh THE KINGGS (DPO) untuk mengambil Narkotika Jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram di daerah Demak Kota Surabaya dan terdakwa diminta untuk meranjaukan Narkotika Jenis sabu tersebut sesuai perintah dari THE KINGGS (DPO) diantaranya di daerah Kec. Palang, Kec. Semanding dan Kec Merakurak Kab. Tuban sedangkan untuk rinciannya terdakwa sudah tidak ingat lagi kemudian sekira awal bulan Februari tahun 2026 terdakwa diminta oleh THE KINGGS (DPO) untuk mengambil Obat jenis PIL LL (Double L) sebanyak 21.000 (dua puluh satu ribu) butir di daerah Menganti Kab. Gresik.
- Bahwa Obat jenis Pil LL (double L) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir dari pengambilan kedua beberapa sudah terdakwa siapkan dalam kemasan 1 (satu) kantong plastik berisikan 10 (sepuluh) butir siap edar dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), belum sempat terdakwa edarkan / jual. Sedangkan dari pengambilan pertama sejumlah 21.000 (dua puluh satu ribu) butir sudah habis laku terjual. Dari setiap penjualan tersebut terdakwa setorkan Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk setiap terjual 1.000 (seribu) butir dan terdakwa transfer ke THE KINGGS (DPO) di nomor rekening 133301010290504 BRI an. MINARNO. Setiap terjual 1.000 (seribu) butir Obat jenis Pil LL (double L) terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sudah terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa cara terdakwa mengedarkan yaitu terdakwa menawarkan kepada siapa saja yang membutuhkan salah satunya kepada Saksi LUTHVAN NUR VARISI Bin FARID, membeli sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB dengan cara bertemu langsung di rumah terdakwa sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp 20.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan melakukan pembayaran secara cash/tunai kemudian yang kedua pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB dengan cara bertemu langsung di rumah terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan melakukan pembayaran secara cash/tunai.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB Saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan Saksi MOHAMAD NASIR UDIN yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Tuban menangkap dan menggeledah Terdakwa NUR ALIF FIANTO BAHTIAR Bin SANTAM di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dsn Maren Wetan RT 02 RW 07 Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban dan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 96,7 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,57 gram, keduanya dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak bluetooth speaker warna oranye, 3 (tiga) buah pipet kaca yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak sunscreen merek Kahf warna abu-abu, 3 (tiga) buah seperangkat alat hisap Sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk “CAMRY” warna silver, 1 (satu) kantong plastik berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda sebanyak 96 (sembilan puluh enam) butir dengan berat netto 34,17 gram dan 1 (satu) kantong plastik berisikan 1 (satu) bagian Narkotika jenis Pil Ekstasi warna oranye dengan berat netto 0,18 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak phone stand warna putih, kesemua barang tersebut disimpan di dalam lemari kamar tidur, Pil LL (double L) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir yang dimasukkan di dalam 5 (lima) botol warna putih yang masing-masing berisikan 1.000 (seribu) butir yang diletakkan di atas lemari di dalam kamar tidur, 1 (satu) unit HP merk Redmi berwarna hitam dengan nomor +447529753788, 1 (satu) unit HP merek Infinix berwarna hitam dengan nomor +447827928418 yang digunakan untuk berkomunikasi, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dengan Nopol S-3313-IQ, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dengan Nopol S-3313-IQ. Kesemua barang bukti yang diamankan tersebut dalam penguasaan Terdakwa NUR ALIF FIANTO BAHTIAR Bin SANTAM.
- Bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) tersebut, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 02503/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti Nomor: Nomor: 08309/2026/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,910 gram adalah benar (+) POSITIP Triheksifenidil HCl mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 72 Tahun 1998.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa NUR ALIF FIANTO BAHTIAR Bin SANTAM pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Dsn Maren Wetan RT 02 RW 07 Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili,“Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh THE KINGGS (DPO) melalui aplikasi Whatsapp Business menanyakan terkait besok Sabtu tanggal 14 Maret 2026 untuk bisa berangkat ke Surabaya meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh JONATHAN (DPO) melalui aplikasi whatsapp business menanyakan perkiraan pukul berapa terdakwa sampai di Kota Surabaya lalu terdakwa diminta untuk download Aplikasi Zangi dan nanti ada yang menghubungi terdakwa melalui aplikasi tersebut setelah itu pada pukul 13.00 WIB terdakwa berangkat menuju Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dengan Nopol S 3313 IQ dan di tengah perjalanan terdakwa dihubungi oleh seseorang melalui aplikasi Zangi menanyakan keberadaan terdakwa dan sesampainya terdakwa di daerah Pucang Kota Surabaya pada pukul 16.00 WIB, terdakwa diberikan lokasi/maps pengambilan Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya terdakwa menuju lokasi dan mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang sudah dalam kemasan tas kresek warna hitam yang tidak terdakwa cek isinya langsung terdakwa masukkan ke dalam baju bagian depan dan terdakwa bawa ke daerah Menganti Kab. Gresik. Sesampaianya terdakwa di daerah Menganti Kab. Gresik terdakwa dihubungi oleh FERNANDES (DPO) dan terdakwa diberikan lokasi/maps pengambilan Obat Pil LL (double L) selanjutnya terdakwa mengambil Obat Pil LL (double L) tersebut yang sudah dalam kemasan tas kresek warna hitam yang tidak terdakwa cek isinya dan terdakwa masukkan ke dalam baju bagian depan yang terdakwa pakai dan kesemuanya terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Kab. Tuban.
- Bahwa sesampainya terdakwa di rumah terdakwa di Dsn Maren Wetan RT 02 RW 07 Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban terdakwa membuka kresek warna hitam tersebut yang berisikan Narkotika jenis Sabu 1 (satu) kantong plastik dengan berat berat brutto + 100 (seratus) gram, Pil Ekstasi warna merah muda sebanyak 100 (seratus) butir dengan berat netto 34,17 gram dan Pil LL (double L) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir kemudian terdakwa menyiapkan sesuai arahan dari THE KINGGS (DPO) dan nantinya meletakkannya pada tempat yang ditentukan dan disepakati antara THE KINGGS (DPO) dengan pembeli baik Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Pil Ekstasi serta PIL LL (Double L), selain dari kresek warna hitam tersebut dalam penguasaan terdakwa terdakwa juga mempunyai Narkotika jenis Sabu 1 (satu) kantong plastik dengan berat netto 2,57 gram yang merupakan sisa pengambilan yang pertama, dan 1 (satu) bagian Pil Ekstasi warna oranye dengan berat netto 0,18 gram adalah sisa bonus/tester pada pengambilan yang pertama.
- Bahwa sebelumnya pada akhir bulan Januari tahun 2026 terdakwa diminta oleh THE KINGGS (DPO) untuk mengambil Narkotika Jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram di daerah Demak Kota Surabaya dan terdakwa diminta untuk meranjaukan Narkotika Jenis sabu tersebut sesuai perintah dari THE KINGGS (DPO) diantaranya di daerah Kec. Palang, Kec. Semanding dan Kec Merakurak Kab. Tuban sedangkan untuk rinciannya terdakwa sudah tidak ingat lagi kemudian sekira awal bulan Februari tahun 2026 terdakwa diminta oleh THE KINGGS (DPO) untuk mengambil Obat jenis PIL LL (Double L) sebanyak 21.000 (dua puluh satu ribu) butir di daerah Menganti Kab. Gresik.
- Bahwa Obat jenis Pil LL (double L) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir dari pengambilan kedua beberapa sudah terdakwa siapkan dalam kemasan 1 (satu) kantong plastik berisikan 10 (sepuluh) butir siap edar dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), belum sempat terdakwa edarkan / jual. Sedangkan dari pengambilan pertama sejumlah 21.000 (dua puluh satu ribu) butir sudah habis laku terjual. Dari setiap penjualan tersebut terdakwa setorkan Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk setiap terjual 1.000 (seribu) butir dan terdakwa transfer ke THE KINGGS (DPO) di nomor rekening 133301010290504 BRI an. MINARNO. Setiap terjual 1.000 (seribu) butir Obat jenis Pil LL (double L) terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sudah terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa cara terdakwa mengedarkan yaitu terdakwa menawarkan kepada siapa saja yang membutuhkan salah satunya kepada Saksi LUTHVAN NUR VARISI Bin FARID, membeli sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB dengan cara bertemu langsung di rumah terdakwa sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp 20.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan melakukan pembayaran secara cash/tunai kemudian yang kedua pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB dengan cara bertemu langsung di rumah terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan melakukan pembayaran secara cash/tunai.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB Saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan Saksi MOHAMAD NASIR UDIN yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Tuban menangkap dan menggeledah Terdakwa NUR ALIF FIANTO BAHTIAR Bin SANTAM di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dsn Maren Wetan RT 02 RW 07 Ds. Genaharjo Kec. Semanding Kab. Tuban dan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 96,7 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,57 gram, keduanya dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak bluetooth speaker warna oranye, 3 (tiga) buah pipet kaca yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak sunscreen merek Kahf warna abu-abu, 3 (tiga) buah seperangkat alat hisap Sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk “CAMRY” warna silver, 1 (satu) kantong plastik berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda sebanyak 96 (sembilan puluh enam) butir dengan berat netto 34,17 gram dan 1 (satu) kantong plastik berisikan 1 (satu) bagian Narkotika jenis Pil Ekstasi warna oranye dengan berat netto 0,18 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak phone stand warna putih, kesemua barang tersebut disimpan di dalam lemari kamar tidur, Pil LL (double L) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir yang dimasukkan di dalam 5 (lima) botol warna putih yang masing-masing berisikan 1.000 (seribu) butir yang diletakkan di atas lemari di dalam kamar tidur, 1 (satu) unit HP merk Redmi berwarna hitam dengan nomor +447529753788, 1 (satu) unit HP merek Infinix berwarna hitam dengan nomor +447827928418 yang digunakan untuk berkomunikasi, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dengan Nopol S-3313-IQ, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dengan Nopol S-3313-IQ. Kesemua barang bukti yang diamankan tersebut dalam penguasaan Terdakwa NUR ALIF FIANTO BAHTIAR Bin SANTAM.
- Bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) tersebut, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 02503/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti Nomor: Nomor: 08309/2026/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,910 gram adalah benar (+) POSITIP Triheksifenidil HCl mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 72 Tahun 1998.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------- |