| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 79/Pid.B/2026/PN Tbn | REZHA MARINDA, S.H., M.H. | 1.Sukandar Bin Kasmudji Alm 2.Lathifah Binti Singowidjojo |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencemaran Nama Baik |
| Nomor Perkara | 79/Pid.B/2026/PN Tbn |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1470/M.5.33/Eku.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Pertama ---------Bahwa Terdakwa I SUKANDAR Bin KASMUDJI (Alm) dan Terdakwa II LATHIFAH Binti SINGOWIDJOJO (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah para terdakwa yang beralamatkan di Perum Jenggolo Permai jalan Camar T 16 RT 010 RW 001 Ds. Jenggolo Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui” Perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024, Terdakwa I berteriak dengan kata – kata “PELAKOR” di depan Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS lalu pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS, Saksi WIDODO SRI MULYO, Saksi IHWANUL QIROM, Saksi CUCUK BIANTORO, Saksi MOH. SHOLEH, Saksi RIZKY ADINATA PUTRA datang ke depan rumah para terdakwa untuk melakukan pengecekan terkait tulisan yang ditujukan kepada Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS yang berada di sekitar rumah para terdakwa dan mengetahui ada keramaian di depan rumahnya, Para Terdakwa keluar rumah lalu menanyakan maksud para saksi mendatangi rumahnya kemudian para terdakwa merasa terganggu lalu Terdakwa II LATHIFAH Binti SINGOWIDJOJO (Alm) berteriak dengan kata – kata “RONDONE WES STRES” dan “RONDONE WES DI IKUNI” kemudian Terdakwa I berteriak dengan kata – kata “AWAS RONDO GATEL” sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh para terdakwa ditujukan serta menghadap ke arah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS dan terjadilah cek-cok sehingga para saksi melerai para terdakwa dan Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS agar permasalahan tidak berlarut-larut kemudian para saksi kembali pulang ke rumah masing-masing.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP (Wvs).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua ---------Bahwa Terdakwa I SUKANDAR Bin KASMUDJI (Alm) dan Terdakwa II LATHIFAH Binti SINGOWIDJOJO (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul yang para terdakwa sudah tidak ingat lagi, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah para terdakwa yang beralamatkan di Perum Jenggolo Permai jalan Camar T 16 RT 010 RW 001 Ds. Jenggolo Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel di muka umum” Perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024, Terdakwa I berteriak dengan kata – kata “PELAKOR” di depan Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS lalu pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS, Saksi WIDODO SRI MULYO, Saksi IHWANUL QIROM, Saksi CUCUK BIANTORO, Saksi MOH. SHOLEH, Saksi RIZKY ADINATA PUTRA datang ke depan rumah para terdakwa untuk melakukan pengecekan terkait tulisan yang ditujukan kepada Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS yang berada di sekitar rumah para terdakwa dan mengetahui ada keramaian di depan rumahnya, Para Terdakwa keluar rumah lalu menanyakan maksud para saksi mendatangi rumahnya kemudian para terdakwa merasa terganggu lalu Terdakwa II LATHIFAH Binti SINGOWIDJOJO (Alm) berteriak dengan kata – kata “RONDONE WES STRES” dan “RONDONE WES DI IKUNI” kemudian Terdakwa I berteriak dengan kata – kata “AWAS RONDO GATEL” sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh para terdakwa ditujukan serta menghadap ke arah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS dan terjadilah cek-cok sehingga para saksi melerai para terdakwa dan Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS agar permasalahan tidak berlarut-larut kemudian para saksi kembali pulang ke rumah masing-masing.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP (Wvs).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga ---------Bahwa Terdakwa I SUKANDAR Bin KASMUDJI (Alm) dan Terdakwa II LATHIFAH Binti SINGOWIDJOJO (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah para terdakwa yang beralamatkan di Perum Jenggolo Permai jalan Camar T 16 RT 010 RW 001 Ds. Jenggolo Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” Perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024, Terdakwa I berteriak dengan kata – kata “PELAKOR” di depan Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS lalu pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS, Saksi WIDODO SRI MULYO, Saksi IHWANUL QIROM, Saksi CUCUK BIANTORO, Saksi MOH. SHOLEH, Saksi RIZKY ADINATA PUTRA datang ke depan rumah para terdakwa untuk melakukan pengecekan terkait tulisan yang ditujukan kepada Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS yang berada di sekitar rumah para terdakwa dan mengetahui ada keramaian di depan rumahnya, Para Terdakwa keluar rumah lalu menanyakan maksud para saksi mendatangi rumahnya kemudian para terdakwa merasa terganggu lalu Terdakwa II LATHIFAH Binti SINGOWIDJOJO (Alm) berteriak dengan kata – kata “RONDONE WES STRES” dan “RONDONE WES DI IKUNI” kemudian Terdakwa I berteriak dengan kata – kata “AWAS RONDO GATEL” sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh para terdakwa ditujukan serta menghadap ke arah Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS dan terjadilah cek-cok sehingga para saksi melerai para terdakwa dan Saksi Korban INDRIATI CAHYANINGTYAS agar permasalahan tidak berlarut-larut kemudian para saksi kembali pulang ke rumah masing-masing.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP (Wvs)-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
