Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Tbn 1.LUMINTU
2.MOHAMMAD ARIEF
3.MOHAMMAD IMAN
MUHIBBUDDIN SYAFI’I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGIANTONO, S.H.LUMINTU
2SUGIANTONO, S.H.MOHAMMAD ARIEF
3SUGIANTONO, S.H.MOHAMMAD IMAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan tertanggal 03 April 2018;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (cidera janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil yang berupa sisa pelunasan jual beli sebesar Rp.12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menyatakan sah Sita Jamin (Conservatoir Beslag) atas Bidang tanah ber-sertipikat tanah Hak Milik Nomor: 191, Luas ± 6.360 M2, atas nama MUHIBBUDDIN SYAFI’I, yang terletak di Jalan Letda Sucipto 115-A RT.003 RW.006 Desa Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku;

Dan/Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak