| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama AINUR ROFIK menjadi M. AINUR ROFIQ pada kutipan akta kelahiran miliknya yaitu Kutipan Akte kelahiran Nomor : 474.1/105/1991 Lamongan 03 Januari 1991 untuk didaftar dan dicatat dalam daftar Register kelahiran Tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban;
- Memerintahkan kepada Kepala kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan sebagaimana tersebut diatas dalam Register kelahiran Tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |