| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa ia Terdakwa ADI MARWIS BIN HANDOYO (Alm.) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Karangagung Timur RT 06/ RW 02 Ds. Karangagung Kec. Palang, Kab. Tuban atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 19.05 WIB Terdakwa menghubungi REZA (DPO) mengaku beralamatkan di Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban melalui aplikasi whatsapp dan mengatakan akan belanja (membeli Narkotika jenis Sabu). Lalu pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 23.29 WIB Terdakwa diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke akun atau aplikasi Dana dengan nomor 085852430979 sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB REZA (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Terdakwa yang pada saat itu dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam sebuah bekas bungkus rokok LA warna putih. Setelah memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut REZA (DPO) berpamitan untuk pulang. Kemudian Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut Terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket dengan rincian 4 (empat) paket seharga @Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) paket seharga @Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sesuai dengan instruksi REZA (DPO). Disamping kesepuluh paket tersebut, Terdakwa masih memiliki 15 (lima belas) paket lainnya yang merupakan sisa dari Narkotika jenis Sabu dari pembelian sebelumnya kepada REZA (DPO) dengan harga jual per paket adalah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari REZA (DPO) sudah 2 (dua) kali. Pertama sekira awal bulan Januari 2026 REZA (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram yang dibungkus plastik klip dan diberikan kepada Terdakwa di dalam kamar Terdakwa seharga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa membayar tunai dan Kedua pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 23.29 WIB Terdakwa diminta oleh REZA (DPO) untuk mentransfer sejumlah uang ke akun atau aplikasi Dana dengan nomor 085852430979 sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB REZA (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Terdakwa yang pada saat itu dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam sebuah bekas bungkus rokok LA warna putih.
- Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut dijual oleh Terdakwa diantaranya kepada AYON (DPO) yang biasa membeli Paket Hemat seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan durasi antara 4 (empat) sampai dengan 1 (satu) minggu sekali, AYON (DPO) terakhir membeli Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa seberat 0,5 gram dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di bulan Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa dengan cara bertemu disekitar alun-alun Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Selain itu, ada juga titipan dari teman AYON (DPO) yang Terdakwa tidak kenal dan tidak mengetahui namanya juga membeli Paket Hemat seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu dengan cara melalui aplikasi WhatsApp untuk menentukan tempat bertemu disekitar alun-alun Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dengan sistem ada uang maka ada barang.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I menuju ke rumah Terdakwa di Dsn. Karangagung Timur RT 06/ RW 02 Ds. Karangagung Kec. Palang, Kab. Tuban dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa pahe seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket dalam 1 (satu) kantong plastik masing-masing : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,048 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,047 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,044 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,048 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,044 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,052 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,053 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,047 gram, pahe seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) paket dalam 1 (satu) kantong plastik masing-masing : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,104 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,100 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,100 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,111 gram, pahe seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) paket dalam 1 (satu) kantong plastik masing-masing : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,045 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,039 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,044 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,040 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,045 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,046 gram, berikut seperangkat alat hisap Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) pak kantong plastik, 4 (empat) buah pipet kaca, 7 (tujuh) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) unit timbangan digital merk Caltech Home warna hitam, yang kesemuanya dimasukkan di dalam kotak kardus warna putih dan disimpan di dalam lemari di kamar; pahe seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) paket dalam 1 (satu) kantong plastik masing-masing : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,096 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,052 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,055 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,038 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,101 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,043 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,099 gram berikut 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat terbuat dari besi untuk membersihkan pipet kaca, 1 (satu) buah isolasi warna kuning, 1 (satu) buah isolasi warna pink, yang kesemuanya dimasukkan di dalam kotak kayu warna cokelat bertuliskan P dan disimpan di dalam lemari di kamar; 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dengan nomor 085943671407 dan 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam dengan nomor 081911872942 keduanya untuk sarana transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang tergeletak di atas tempat tidur di kamar Tersangka.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01802/ NNF/ 2026 tanggal 5 Maret 2026, terdapat kesimpulan bahwa:
KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
= 05667/2026/NNF.- s.d. 05691/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa ADI MARWIS BIN HANDOYO (Alm.) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Karangagung Timur RT 06/ RW 02 Ds. Karangagung Kec. Palang, Kab. Tuban atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 19.05 WIB Terdakwa menghubungi REZA (DPO) mengaku beralamatkan di Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban melalui aplikasi whatsapp dan mengatakan akan belanja (membeli Narkotika jenis Sabu). Lalu pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 23.29 WIB Terdakwa diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke akun atau aplikasi Dana dengan nomor 085852430979 sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB REZA (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Terdakwa yang pada saat itu dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam sebuah bekas bungkus rokok LA warna putih. Setelah memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut REZA (DPO) berpamitan untuk pulang. Kemudian Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut Terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket dengan rincian 4 (empat) paket seharga @Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) paket seharga @Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sesuai dengan instruksi REZA (DPO). Disamping kesepuluh paket tersebut, Terdakwa masih memiliki 15 (lima belas) paket lainnya yang merupakan sisa dari Narkotika jenis Sabu dari pembelian sebelumnya kepada REZA (DPO) dengan harga jual per paket adalah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari REZA (DPO) sudah 2 (dua) kali. Pertama sekira awal bulan Januari 2026 REZA (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram yang dibungkus plastik klip dan diberikan kepada Terdakwa di dalam kamar Terdakwa seharga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa membayar tunai dan Kedua pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 23.29 WIB Terdakwa diminta oleh REZA (DPO) untuk mentransfer sejumlah uang ke akun atau aplikasi Dana dengan nomor 085852430979 sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB REZA (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Terdakwa yang pada saat itu dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam sebuah bekas bungkus rokok LA warna putih.
- Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut dijual oleh Terdakwa diantaranya kepada AYON (DPO) yang biasa membeli Paket Hemat seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan durasi antara 4 (empat) sampai dengan 1 (satu) minggu sekali, AYON (DPO) terakhir membeli Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa seberat 0,5 gram dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di bulan Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa dengan cara bertemu disekitar alun-alun Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Selain itu, ada juga titipan dari teman AYON (DPO) yang Terdakwa tidak kenal dan tidak mengetahui namanya juga membeli Paket Hemat seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu dengan cara melalui aplikasi WhatsApp untuk menentukan tempat bertemu disekitar alun-alun Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dengan sistem ada uang maka ada barang.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I menuju ke rumah Terdakwa di Dsn. Karangagung Timur RT 06/ RW 02 Ds. Karangagung Kec. Palang, Kab. Tuban dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa pahe seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket dalam 1 (satu) kantong plastik masing-masing : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,048 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,047 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,044 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,048 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,044 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,052 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,053 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,047 gram, pahe seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) paket dalam 1 (satu) kantong plastik masing-masing : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,104 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,100 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,100 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,111 gram, pahe seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) paket dalam 1 (satu) kantong plastik masing-masing : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,045 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,039 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,044 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,040 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,045 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,046 gram, berikut seperangkat alat hisap Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) pak kantong plastik, 4 (empat) buah pipet kaca, 7 (tujuh) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) unit timbangan digital merk Caltech Home warna hitam, yang kesemuanya dimasukkan di dalam kotak kardus warna putih dan disimpan di dalam lemari di kamar; pahe seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) paket dalam 1 (satu) kantong plastik masing-masing : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,096 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,052 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,055 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,038 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,101 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,043 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,099 gram berikut 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat terbuat dari besi untuk membersihkan pipet kaca, 1 (satu) buah isolasi warna kuning, 1 (satu) buah isolasi warna pink, yang kesemuanya dimasukkan di dalam kotak kayu warna cokelat bertuliskan P dan disimpan di dalam lemari di kamar; 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dengan nomor 085943671407 dan 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam dengan nomor 081911872942 keduanya untuk sarana transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang tergeletak di atas tempat tidur di kamar Tersangka.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01802/ NNF/ 2026 tanggal 5 Maret 2026, terdapat kesimpulan bahwa:
KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
= 05667/2026/NNF.- s.d. 05691/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf (A) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------- |