| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa BUDIONO BIN SENAN pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2026, atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di tepi jalan Desa Sembung Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Saksi EKA DWI ARDIANTO S. bersama-sama dengan Saksi RUDY KASDIYANTO dan Saksi LEGIANTO sedang minum minuman keras jenis Beer Bintang di tepi jalan Ds. Sembung Kec. Parengan Kab. Tuban, kemudian tiba-tiba Terdakwa yang tidak saksi kenal ikut bergabung untuk minum. Kemudian, setelah acara minum-minum tersebut selesai sekira pukul 00.15, Terdakwa melihat HP milik Saksi EKA DWI ARDIANTO S. terjatuh dari kursi yang diduduki oleh Saksi EKA DWI ARDIANTO S. Oleh karena, Saksi EKA DWI ARDIANTO S. sedang muntah dan teman-teman saksi juga sedang membantunya, maka muncul niat Terdakwa untuk mengambil HP tersebut. Kemudian, HP tersebut Terdakwa pegang dengan tangan kiri dan Terdakwa diam-diam pergi meninggalkan para saksi. Lalu, saat perjalanan pulang, Terdakwa menemukan 1 buah plastik kresek warna putih dan 2 lembar plastik warna coklat bertuliskan “Garuda Rosta”, kemudian HP tersebut Terdakwa bungkus dengan plastik tersebut. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung menyembunyikan HP tersebut dengan cara dikubur/ditanam di samping rumah Terdakwa. Kemudian, sekira pukul 00.30 WIB, Saksi EKA DWI ARDIANTO S. bersama dengan warga mendatangi rumah Terdakwa dan menanyakan HP tersebut. Namun, Terdakwa tidak langsung mengakuinya. Setelah banyaknya warga yang mendatangi Terdakwa, Terdakwa langsung menunjukkan tempat Terdakwa mengubur HP hasil curiannya tersebut.
- Bahwa tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut adalah karena Terdakwa tidak memiliki uang untuk memberikan THR kepada anak Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 12, warna hitam, No. IMEI 1: 861884072253920, No. IMEI 2: 861884072253938 milik Saksi EKA DWI ARDIANTO S. yang dilakukan Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi EKA DWI ARDIANTO S. dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi EKA DWI ARDIANTO S. mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------ |