| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa AGUS HARIYANTO Bin (alm) SLAMET pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 16.30, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau dalam tahun 2026, bertempat di di teras rumah MUSTOFA Bin MASURI (Alm) yang beralamat di Dsn. Ngelo RT 04 RW 03 Ds. Punggulrejo Kec. Rengel Kab. Tuban, tau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB ketika terdakwa sedang pulang bekerja berjualan krupuk dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI NEX warna hitam-merah tanpa nopol melintas di depan rumah saksi MUSTOFA Bin MASURI (Alm). Pada saat melintas, Terdakwa melihat 1 (satu) ekor ayam jago jenis Bangkok petarung warna hitam merah yang diikat pada tiang teras rumah yang beralamat di Dsn. Ngelo RT 04 RW 03 Ds. Punggulrejo Kec. Rengel Kab. Tuban. dengan menggunakan tali rafia, sedangkan kondisi rumah dalam keadaan pintu tertutup dan tidak terlihat adanya penghuni rumah.
- Bahwa setelah melihat keadaan tersebut, timbul niat terdakwa untuk memiliki ayam tersebut. Selanjutnya terdakwa memutar balik kendaraannya, masuk ke halaman rumah saksi MUSTOFA Bin MASURI (Alm) yang tidak berpagar, kemudian melepaskan simpul tali rafia yang mengikat kaki ayam tersebut, lalu mengambil dan membawa ayam dengan cara menyembunyikannya di dalam jaket warna abu-abu yang sedang dipakai oleh terdakwa setelah berhasil menguasai ayam tersebut, terdakwa meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor menuju arah pulang.
- Bahwa sesaat setelah terdakwa meninggalkan lokasi, saksi MUSTOFA Bin MASURI (Alm) mengetahui perbuatan terdakwa dan berteriak “Maling, maling”, kemudian saksi MUSTOFA Bin MASURI (Alm) mengejar terdakwa kurang lebih sekitar 1,5 (satu koma lima) kilometer kemudian ada saksi DAVID SEPTIAWAN UTAMA dan saksi MUCHAMAD RENDI MARTANTO ikut mengejar terdakwa hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) ekor ayam jago jenis Bangkok petarung warna hitam merah dan 1 (satu) Unit sepeda motor merk SUZUKI NEX warna hitam merah tanpa nopol, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Rengel dan kemudian diserahkan ke Polres Tuban guna proses hukum lebih lanjut.
- Adapun tujuan terdakwa mengambil ayam tersebut adalah untuk dimiliki dan dipelihara sendiri di rumahnya karena terdakwa senang memelihara ayam.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik ayam yaitu saksi MUSTOFA Bin MASURI (Alm).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUSTOFA Bin MASURI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000.000,-(satu juta rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP-------------- |