| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Ia Terdakwa AGUS SUDARSO BIN LANSAR pada hari Minggu, tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Dusun Tlogo Pule RT 02 RW 033 Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap Orang yang Melukai Berat Orang Lain”. Perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib di jalan Dusun Tlogo Pule RT 02 RW 033 Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru dengan nomor polisi S 6673 FM dilajur kiri tiba-tiba menghindari batu sehingga hampir menyerempet sepeda motor Kawasaki Blitz dibelakangnya yang dikendarai korban SAMIJO, selanjutnya Terdakwa dimaki oleh korban SAMIJO dengan kalimat “dalane mbah mu po piye (artinya: ini jalan kakek kamu atau gimana?)” sambil menendang kearah motor Terdakwa hingga kunci motor patah, kemudian Terdakwa yang merasa emosi turun dari motor lalu menarik lengan kiri Korban SAMIJO untuk berkelahi dan bergumul di tanah, Terdakwa memukul Korban Samijo menggunakan tangan kanan kearah dada sebanyak 1 (satu) kali, memukul menggunakan batu ukuran segenggaman tangan ke arah kepala Korban SAMIJO sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian Terdakwa yang melihat Korban SAMIJO masih sadar, menendang kepala korban menggunakan kaki kanan dan melempar sebongkah batu ukuran besar yang diambil disekitar lokasi kearah kepala Korban SAMIJO sehingga Korban SAMIJO terluka dan tidak sadarkan diri dipinggir jalan Dusun Tlogo, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian perkara tersebut dengan cara menyuruh Saksi KELING untuk mendong sepeda motor Terdakwa sampai ke rumah mertua Terdakwa yang berjarak sekira 1 (satu) kilometer, selanjutnya Terdakwa bersembunyi di area hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, kemudian pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menyerahkan diri dan di bawa ke Polres Tuban.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : RM 0419977 tanggal 15 Juni 2026, di tandatangani oleh Dokter Pemeriksa atas nama dr Juli Purwaningrum, Sp., F.M., telah di lakukan pemeriksaan secara medis kepada SAMIJO, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Seorang laki-laki usia lima puluh tahun, warna kulit sawo matang, berat badan enam puluh lima kilogram, tinggi badan serratus tujuh puluh sentimeter, status gizi baik.
- Pada pemeriksaan luar ditemukan :
- Luka memar pada kepala, dahi, mata kiri, pipi kiri;
- Luka lecet pada pipi kanan;
- Luka robek pada kepala, dahi, pipi kiri, telinga kiri;
- Luka terbuka yang sudah dijahit pada kepala dan dahi;
- Penggumpalan darah antara kulit kepala dan tulang kepala kanan;
- Patah tulang terbuka pada tulang pipi kiri dan tulang rahang atas kiri;
- Pelebaran pembulu darah pada selaput lendir mata kiri;
- Penurunan kesadaran, hipolaliemia, peningkatan sel darah putih;
Luka tersebut (a,b,c,d,e,f,g,h) akibat kekerasan benda tumpul.
-
- Luka-luka tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian untuk sementara.
- Bahwa maksud Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk melampiaskan emosi setelah dimaki oleh Korban SAMIJO serta patahnya kunci sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru dengan nomor polisi S 6673 FM milik Terdakwa karena ditendang korban SAMIJO.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban SAMIJO mengalami sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya mati serta korban SAMIJO mengalami gangguan daya pikir selama lebih dari 4 (empat) minggu.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Ia Terdakwa AGUS SUDARSO BIN LANSAR pada hari Minggu, tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Dusun Tlogo Pule RT 02 RW 033 Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”. Perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib di jalan Dusun Tlogo Pule RT 02 RW 033 Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru dengan nomor polisi S 6673 FM dilajur kiri tiba-tiba menghindari batu sehingga hampir menyerempet sepeda motor Kawasaki Blitz dibelakangnya yang dikendarai korban SAMIJO, selanjutnya Terdakwa dimaki oleh korban SAMIJO dengan kalimat “dalane mbah mu po piye (artinya: ini jalan kakek kamu atau gimana?)” sambil menendang kearah motor Terdakwa hingga kunci motor patah, kemudian Terdakwa yang merasa emosi turun dari motor lalu menarik lengan kiri Korban SAMIJO untuk berkelahi dan bergumul di tanah, Terdakwa memukul Korban Samijo menggunakan tangan kanan kearah dada sebanyak 1 (satu) kali, memukul menggunakan batu ukuran segenggaman tangan ke arah kepala Korban SAMIJO sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian Terdakwa yang melihat Korban SAMIJO masih sadar, menendang kepala korban menggunakan kaki kanan dan melempar sebongkah batu ukuran besar yang diambil disekitar lokasi kearah kepala Korban SAMIJO sehingga Korban SAMIJO terluka dan tidak sadarkan diri dipinggir jalan Dusun Tlogo, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian perkara tersebut dengan cara menyuruh Saksi KELING untuk mendong sepeda motor Terdakwa sampai ke rumah mertua Terdakwa yang berjarak sekira 1 (satu) kilometer, selanjutnya Terdakwa bersembunyi di area hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, kemudian pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menyerahkan diri dan di bawa ke Polres Tuban.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : RM 0419977 tanggal 15 Juni 2026, di tandatangani oleh Dokter Pemeriksa atas nama dr Juli Purwaningrum, Sp., F.M., telah di lakukan pemeriksaan secara medis kepada SAMIJO, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Seorang laki-laki usia lima puluh tahun, warna kulit sawo matang, berat badan enam puluh lima kilogram, tinggi badan serratus tujuh puluh sentimeter, status gizi baik.
- Pada pemeriksaan luar ditemukan :
- Luka memar pada kepala, dahi, mata kiri, pipi kiri;
- Luka lecet pada pipi kanan;
- Luka robek pada kepala, dahi, pipi kiri, telinga kiri;
- Luka terbuka yang sudah dijahit pada kepala dan dahi;
- Penggumpalan darah antara kulit kepala dan tulang kepala kanan;
- Patah tulang terbuka pada tulang pipi kiri dan tulang rahang atas kiri;
- Pelebaran pembulu darah pada selaput lendir mata kiri;
- Penurunan kesadaran, hipolaliemia, peningkatan sel darah putih;
Luka tersebut (a,b,c,d,e,f,g,h) akibat kekerasan benda tumpul.
-
- Luka-luka tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian untuk sementara.
- Bahwa maksud Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk melampiaskan emosi setelah dimaki oleh Korban SAMIJO serta patahnya kunci sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru dengan nomor polisi S 6673 FM milik Terdakwa karena ditendang Korban SAMIJO.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban SAMIJO mengalami sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya mati serta korban SAMIJO mengalami gangguan daya pikir selama lebih dari 4 (empat) minggu.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------
|