| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama NURHADI sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran dan Buku Nikah, nama NYAMAT sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) , serta nama NURHADI ANTO sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) , adalah satu orang yang sama, yaitu Pemohon, dengan nama yang benar dan sah adalah NURHADI sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran dan Buku Nikah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban guna dilakukan pencatatan dan/atau penyesuaian data administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|