| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa MUHAMAD BAGUS RIFAI Bin WITONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di tepi Jalan Kel. Kutorejo Kec/Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. RAMA (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk menanyakan kesediaan obat Pil LL (Dobel L). Kemudian, setelah terjadi kesepakatan Terdakwa diarahkan oleh Sdr. RAMA (DPO) untuk mengambil obat Pil LL (Dobel L) tersebut di kost Sdr. RAMA (DPO) yang beralamatkan di Gedongombo Ds. Semanding Kec. Semanding Kab. Tuban. Sesampainya di kost Sdr. RAMA (DPO), Terdakwa memberikan uang pembelian obat Pil LL (Dobel L) sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RAMA (DPO) dan Sdr. RAMA (DPO) memberikan obat Pil LL (Dobel L) sebanyak 430 (empat ratus tiga puluh) butir kepada Terdakwa setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan membagi obat jenis PIL LL (Dobel L) tersebut ke dalam klip berisi 10 (sepuluh) Butir perklip dan akan menjualnya seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) disetiap 10 (sepuluh) butirnya.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan obat Pil LL (Dobel L) tersebut kepada setiap orang yang membutuhkan, diantaranya Saksi ERI JEFRIANTO BIN TARZANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Dsn. Koro RT 02 RW 03 Ds. Pompongan Kec. Merakurak Kab. Tuban terdakwa menjual sebanyak 20 (dua puluh) butir Obat jenis PIL LL dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Saksi ERI JEFRIANTO BIN TARZANI (Alm) secara cash/tunai kepada terdakwa.
- Bahwa petugas kepolisian yakni Saksi DIMAS AKBAR PUTRAWAN dan Saksi ANGGA TRI PRASTIO mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran Obat Jenis PIL LL kemudian setelah dilakukan penyelidikan di daerah Kel. Kebonsari Kec/Kab. Tuban dan mencari keberadaan terdakwa lalu para saksi melakukan pengamanan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira Pukul 10.00 WIB di tepi Jalan Kel. Kutorejo Kec/Kab. Tuban selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang berada di Kebonsari gg VIII/545 RT 05 RW 04 Kel. Kebonsari Kec/Kab. Tuban dan ditemukan barang bukti berupa 260 (dua ratus enam puluh) butir Obat Jenis Pil LL (Dobel L) yang dimasukan dalam Tas Selempang warna hitam kemudian di gantung di almari dalam kamar rumah terdakwa, Uang Hasil Penjualan Obat Jenis PIL LL (Dobel L) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Tas selempang warna hitam, 1 (satu) HP Infinix Warna Silver dengan Nomor 083872712844 yang kesemua barang bukti adalah milik terdakwa selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual dan mengedarkan Obat Jenis PIL LL adalah untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) apabila obat Pil LL (Dobel L) tersebut laku terjual semua.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Obat Jenis PIL LL dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, serta Obat Jenis PIL LL yang diedarkan oleh Terdakwa tidak sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 03333/NOF/2026 tanggal 23 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mukti S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti yang diterima Nomor: 11025/2026/NOF milik Muhamad Bagus Rifai Bin Witono (Alm) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lampiran I No. 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa MUHAMAD BAGUS RIFAI Bin WITONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB , atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di tepi Jalan Kel. Kutorejo Kec/Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. RAMA (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk menanyakan kesediaan obat Pil LL (Dobel L). Kemudian, setelah terjadi kesepakatan Terdakwa diarahkan oleh Sdr. RAMA (DPO) untuk mengambil obat Pil LL (Dobel L) tersebut di kost Sdr. RAMA (DPO) yang beralamatkan di Gedongombo Ds. Semanding Kec. Semanding Kab. Tuban. Sesampainya di kost Sdr. RAMA (DPO), Terdakwa memberikan uang pembelian obat Pil LL (Dobel L) sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RAMA (DPO) dan Sdr. RAMA (DPO) memberikan obat Pil LL (Dobel L) sebanyak 430 (empat ratus tiga puluh) butir kepada Terdakwa setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan membagi obat jenis PIL LL (Dobel L) tersebut ke dalam klip berisi 10 (sepuluh) Butir perklip dan akan menjualnya seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) disetiap 10 (sepuluh) butirnya.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan obat Pil LL (Dobel L) tersebut kepada setiap orang yang membutuhkan, diantaranya Saksi ERI JEFRIANTO BIN TARZANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Dsn. Koro RT 02 RW 03 Ds. Pompongan Kec. Merakurak Kab. Tuban terdakwa menjual sebanyak 20 (dua puluh) butir Obat jenis PIL LL dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Saksi ERI JEFRIANTO BIN TARZANI (Alm) secara cash/tunai kepada terdakwa.
- Bahwa petugas kepolisian yakni Saksi DIMAS AKBAR PUTRAWAN dan Saksi ANGGA TRI PRASTIO mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran Obat Jenis PIL LL kemudian setelah dilakukan penyelidikan di daerah Kel. Kebonsari Kec/Kab. Tuban dan mencari keberadaan terdakwa lalu para saksi melakukan pengamanan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira Pukul 10.00 WIB di tepi Jalan Kel. Kutorejo Kec/Kab. Tuban selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang berada di Kebonsari gg VIII/545 RT 05 RW 04 Kel. Kebonsari Kec/Kab. Tuban dan ditemukan barang bukti berupa 260 (dua ratus enam puluh) butir Obat Jenis Pil LL (Dobel L) yang dimasukan dalam Tas Selempang warna hitam kemudian di gantung di almari dalam kamar rumah terdakwa, Uang Hasil Penjualan Obat Jenis PIL LL (Dobel L) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Tas selempang warna hitam, 1 (satu) HP Infinix Warna Silver dengan Nomor 083872712844 yang kesemua barang bukti adalah milik terdakwa selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual dan mengedarkan Obat Jenis PIL LL adalah untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) apabila obat Pil LL (Dobel L) tersebut laku terjual semua.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Obat Jenis PIL LL dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, serta Obat Jenis PIL LL yang diedarkan oleh Terdakwa tidak sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 03333/NOF/2026 tanggal 23 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mukti S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti yang diterima Nomor: 11025/2026/NOF milik Muhamad Bagus Rifai Bin Witono (Alm) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Lampiran I No. 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------- |