Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2026/PN Tbn ANGGA FAJAR SETIAWAN, S.H. Hanif Alfa Saputra Bin Sumadji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1722/M.5.33/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa HANIF ALFA SAPUTRA BIN SUMADJI bersama-sama dengan Saksi Saksi Anak MUHAMMAD IKBAL HAFIZH AL AKBAR Bin DAIMUL ANAM (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Karang Lor RT 04 RW 02 Desa Waleran Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban atau setidak tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang secara bersama-sama dan bersekutu melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa HANIF ALFA SAPUTRA BIN SUMADJI dan Saksi Anak MUHAMMAD IKBAL HAFIZH AL AKBAR berkumpul di warung kopi area Pasar Rengel yang beralamatkan di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, kemudian muncul niat untuk mengambil sepeda motor milik Saksi NIKOLA SAPUTRA
  • Selanjutnya Terdakwa HANIF ALFA SAPUTRA BIN SUMADJI membagi tugas untuk mengambil sepeda motor milik Saksi NIKOLA SAPUTRA yaitu saat di tempat kejadian Terdakwa HANIF ALFA SAPUTRA BIN SUMADJI bertugas mengawasi atau memantau situasi di luar rumah Saksi NIKOLA SAPUTRA sedangkan tugas Saksi Anak MUHAMMAD IKBAL HAFIZH AL AKBAR yaitu mengambil sepeda motor dari dalam rumah Saksi NIKOLA SAPUTRA
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa HANIF ALFA SAPUTRA BIN SUMADJI dan Saksi Anak MUHAMMAD IKBAL HAFIZH AL AKBAR menuju ke rumah Saksi NIKOLA SAPUTRA menggunakan sepeda motor merek HONDA SUPRA warna hitam tanpa menggunakan plat nomor, sesampainya di rumah Saksi NIKOLA SAPUTRA Saksi Anak MUHAMMAD IKBAL HAFIZH AL AKBAR langsung menuju pintu belakang rumah Saksi NIKOLA SAPUTRA kemudian mendorong pintu belakang hingga terbuka sedikit, selanjutnya kayu yang menahan pintu tersebut di raih oleh Saksi Anak MUHAMMAD IKBAL HAFIZH AL AKBAR dan di geser sehingga pintu belakang rumah Saksi NIKOLA SAPUTRA bisa di buka, setelah berhasil membuka pintu belakang rumah Saksi NIKOLA SAPUTRA, Saksi Anak MUHAMMAD IKBAL HAFIZH AL AKBAR masuk ke dalam rumah Saksi NIKOLA SAPUTRA dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk BEAT SPORTY CBS warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi S-6234-EAQ, Nomor rangka : MH1JME115SK566301, Nomor mesin : JME1E1564092 beserta anak kunci aslinya kemudian Saksi Anak MUHAMMAD IKBAL HAFIZH AL AKBAR mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah Saksi NIKOLA SAPUTRA lewat pintu depan rumah Saksi NIKOLA SAPUTRA yang sebelumnya di buka oleh Saksi Anak MUHAMMAD IKBAL HAFIZH AL AKBAR dari dalam rumah Saksi NIKOLA SAPUTRA
  • Bahwa pada saat Saksi Anak MUHAMMAD IKBAL HAFIZH AL AKBAR mengambil sepeda motor yang berada didalam rumah Saksi NIKOLA SAPUTRA, Terdakwa HANIF ALFA SAPUTRA BIN SUMADJI berjaga di depan rumah Saksi NIKOLA SAPUTRA untuk mengawasi keadaan sekitar
  • Kemudian setelah sepeda motor tersebut berhasil keluar dari dalam rumah Saksi NIKOLA SAPUTRA sejauh sekira 5 (lima) meter oleh Saksi Anak MUHAMMAD IKBAL HAFIZH AL AKBAR sepeda motor tersebut langsung dinyalakan dan dibawa pergi menjauh dari rumah Saksi NIKOLA SAPUTRA menuju kerumah Saksi Anak JULIO RAMADHANI yang beralamat di Dusun Bulu Desa Grabagan Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban untuk dititipkan terlebih dahulu sedangkan Terdakwa HANIF ALFA SAPUTRA BIN SUMADJI mengikuti Saksi Anak MUHAMMAD IKBAL HAFIZH AL AKBAR dari belakang
  • Selanjutnya Terdakwa HANIF ALFA SAPUTRA BIN SUMADJI menyuruh Saksi Anak JULIO RAMADHANI dan Saksi Anak ANGGA DWI EFENDI untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk BEAT SPORTY CBS warna Putih Hitam dengan Nomor polisi S-6234-EAQ, Nomor rangka : MH1JME115SK566301, Nomor mesin : JME1E1564092 kepada Saksi SUBAKIR dengan cara datang kerumah Saksi SUBAKIR yang beralamat di Desa Prambon Wetan Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dengan harga Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kemudian Saksi Anak JULIO RAMADHANI dan Saksi Anak ANGGA DWI EFENDI menyerahkan uang hasil penjualan motor tersebut kepada Terdakwa HANIF ALFA SAPUTRA BIN SUMADJI, setelah itu Terdakwa HANIF ALFA SAPUTRA BIN SUMADJI memberikan uang kepada Saksi Anak JULIO RAMADHANI sebesar Rp. 900.000.-(Sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan Saksi Anak ANGGA DWI EFENDI diberi uang sebesar Rp. 500.000.-(Lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Saksi Anak MUHAMMAD IKBAL HAFIZH AL AKBAR dan Terdakwa HANIF ALFA SAPUTRA BIN SUMADJI dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk BEAT SPORTY CBS warna Putih Hitam dengan Nomor polisi S-6234-EAQ, Nomor rangka : MH1JME115SK566301, Nomor mesin : JME1E1564092 beserta anak kunci aslinya tanpa seizin dari Saksi NIKOLA SAPUTRA
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi NIKOLA SAPUTRA mengalami kerugian senilai Rp. 18.000.000.,- (delapan belas juta rupiah)

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya