| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anak Pemohon yang tercatat di dalam Akta Kelahiran Nomor : 3523-LU-05072021-0071 tertanggal 14 Juni 2021, yang tercatat nama anak Pemohon MUHAMMAD DEDE PUTRA dilakukan perubahan menjadi DITO PUTRA;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon yang tercatat di dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3523-LU-05072021-0071 tertanggal 14 Juni 2021, yang tercatat nama anak Pemohon MUHAMMAD DEDE PUTRA dilakukan perubahan menjadi DITO PUTRA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |