| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa RIO SETIAWAN BIN ARTOYO pada hari Selasa, 24 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di teras depan rumah milik TRIYO yang beralamat di Ds Sembung Kec. Parengan Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Pasuruan dengan menaiki sebuah BUS dengan maksud dan tujuan untuk menemui istri terdakwa yang bekerja sebagai LC di Cafe Jagat. Sesampainya di Cafe Jagat, terdakwa beristirahat di rumah kenalan terdakwa yang bernama yang berada di sebelah kiri Cafe Jagat. Kemudian, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa diajak oleh PAK JAS untuk minum tuak di pasar. Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB terdakwa kembali ke rumah PAK JAS dan lanjut mendatangi rumah kenalan terdakwa yang bernama HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dengan berjalan kaki. Sesampainya di rumah Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA, terdakwa tidur di teras rumah Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dan saat itu Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA sedang tidak berada di rumah. Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA datang, lalu terdakwa bersama dengan Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dan Saksi ARDA RAHMANUL HAKIM meminum minuman keras berupa arak. Selanjutnya, sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa bersama dengan Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dan Saksi ARDA RAHMANUL HAKIM berangkat ke Cafe Jagat.
- Bahwa sesampainya di Cafe Jagat, Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dan Saksi ARDA RAHMANUL HAKIM masuk ke dalam Cafe Jagat. Saat itu, terdakwa melihat sepeda motor merk Honda VERZA modif trail, warna hitam, nopol K-2938-ZZ dengan nomor rangka MH1KC5217DK08185 dan nomor mesin KC52E-1082944 yang terparkir di teras depan rumah milik TRIYO. Setelah terdakwa menunggu sekira 2 (dua) jam, yaitu sekira pukul 02.00 WIB dan dirasa keadaan aman, terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut dan langsung merusak/mencabut 2 (dua) kabel yang terhubung dengan rumah kunci kontak sepeda motor tersebut. Setelah kabel terputus, kemudian terdakwa sambungkan dan menggeser sepeda motor tersebut sekitar 1 (satu) meter. Kemudian, perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dan Saksi ARDA RAHMANUL HAKIM. Lalu, saat itu terdakwa menyuruh Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dan Saksi ARDA RAHMANUL HAKIM untuk mencarikan kunci 8-12 dengan tujuan agar Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dan Saksi ARDA RAHMANUL HAKIM pergi meninggalkan Cafe Jagat sehingga terdakwa bisa membawa lari sepeda motor tersebut. Namun, Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dan Saksi ARDA RAHMANUL HAKIM memanggil Saksi MOH. SAFI’I selaku pemilik sepeda motor, sehingga saat itu terdakwa langsung diamankan oleh Saksi MOH. SAFI’I, Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA, dan Saksi ARDA RAHMANUL HAKIM;
- Bahwa jarak posisi saksi MOH. SAFI’I dengan tempat terakhir motor merk Honda VERZA modif trail, warna hitam, nopol K-2938-ZZ dengan nomor rangka MH1KC5217DK08185 dan nomor mesin KC52E-1082944 milik saksi MOH. SAFI’I diparkir kurang lebih 5 (lima) meter di teras depan rumah milik TRIYO yang beralamat di Ds Sembung Kec. Parengan Kab. Tuban tapi terhalang dinding rumah;
- Bahwa sepeda motor merk Honda VERZA modif trail, warna hitam, nopol K-2938-ZZ dengan nomor rangka MH1KC5217DK08185 dan nomor mesin KC52E-1082944 milik saksi MOH. SAFI’I dalam keadaan kunci kontak sudah dicabut, namun tidak dikunci stang/stir.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Saksi MOH. SAFI’I mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda VERZA modif trail, warna hitam, nopol K-2938-ZZ dengan nomor rangka MH1KC5217DK08185 dan nomor mesin KC52E-1082944 milik saksi MOH. SAFI’I tanpa izin dari saksi MOH. SAFI’I.
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa RIO SETIAWAN BIN ARTOYO pada hari Selasa, 24 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di teras depan rumah milik TRIYO yang beralamat di Ds Sembung Kec. Parengan Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Pasuruan dengan menaiki sebuah BUS dengan maksud dan tujuan untuk menemui istri terdakwa yang bekerja sebagai LC di Cafe Jagat. Sesampainya di Cafe Jagat, terdakwa beristirahat di rumah kenalan terdakwa yang bernama yang berada di sebelah kiri Cafe Jagat. Kemudian, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa diajak oleh PAK JAS untuk minum tuak di pasar. Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB terdakwa kembali ke rumah PAK JAS dan lanjut mendatangi rumah kenalan terdakwa yang bernama HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dengan berjalan kaki. Sesampainya di rumah Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA, terdakwa tidur di teras rumah Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dan saat itu Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA sedang tidak berada di rumah. Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA datang, lalu terdakwa bersama dengan Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dan Saksi ARDA RAHMANUL HAKIM meminum minuman keras berupa arak. Selanjutnya, sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa bersama dengan Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dan Saksi ARDA RAHMANUL HAKIM berangkat ke Cafe Jagat.
- Bahwa sesampainya di Cafe Jagat, Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dan Saksi ARDA RAHMANUL HAKIM masuk ke dalam Cafe Jagat. Saat itu, terdakwa melihat sepeda motor merk Honda VERZA modif trail, warna hitam, nopol K-2938-ZZ dengan nomor rangka MH1KC5217DK08185 dan nomor mesin KC52E-1082944 yang terparkir di teras depan rumah milik TRIYO. Setelah terdakwa menunggu sekira 2 (dua) jam, yaitu sekira pukul 02.00 WIB dan dirasa keadaan aman, terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut dan langsung merusak/mencabut 2 (dua) kabel yang terhubung dengan rumah kunci kontak sepeda motor tersebut. Setelah kabel terputus, kemudian terdakwa sambungkan dan menggeser sepeda motor tersebut sekitar 1 (satu) meter. Kemudian, perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dan Saksi ARDA RAHMANUL HAKIM. Lalu, saat itu terdakwa menyuruh Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dan Saksi ARDA RAHMANUL HAKIM untuk mencarikan kunci 8-12 dengan tujuan agar Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dan Saksi ARDA RAHMANUL HAKIM pergi meninggalkan Cafe Jagat sehingga terdakwa bisa membawa lari sepeda motor tersebut. Namun, Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA dan Saksi ARDA RAHMANUL HAKIM memanggil Saksi MOH. SAFI’I selaku pemilik sepeda motor, sehingga saat itu terdakwa langsung diamankan oleh Saksi MOH. SAFI’I, Saksi HELGA ARYA SAPTA PUTRA PRATAMA, dan Saksi ARDA RAHMANUL HAKIM;
- Bahwa jarak posisi saksi MOH. SAFI’I dengan tempat terakhir motor merk Honda VERZA modif trail, warna hitam, nopol K-2938-ZZ dengan nomor rangka MH1KC5217DK08185 dan nomor mesin KC52E-1082944 milik saksi MOH. SAFI’I diparkir kurang lebih 5 (lima) meter di teras depan rumah milik TRIYO yang beralamat di Ds Sembung Kec. Parengan Kab. Tuban tapi terhalang dinding rumah;
- Bahwa sepeda motor merk Honda VERZA modif trail, warna hitam, nopol K-2938-ZZ dengan nomor rangka MH1KC5217DK08185 dan nomor mesin KC52E-1082944 milik saksi MOH. SAFI’I dalam keadaan kunci kontak sudah dicabut, namun tidak dikunci stang/stir.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Saksi MOH. SAFI’I mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda VERZA modif trail, warna hitam, nopol K-2938-ZZ dengan nomor rangka MH1KC5217DK08185 dan nomor mesin KC52E-1082944 milik saksi MOH. SAFI’I tanpa izin dari saksi MOH. SAFI’I.
- Bahwa terdakwa telah melakukan percobaan tindak pidana dari adanya permulaan pelaksanaan yang dilakukan terdakwa dengan cara merusak/mencabut 2 (dua) kabel yang terhubung dengan rumah kunci kontak sepeda motor merk Honda VERZA modif trail, warna hitam, nopol K-2938-ZZ dengan nomor rangka MH1KC5217DK08185 dan nomor mesin KC52E-1082944 milik saksi MOH. SAFI’I.
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo Pasal 17 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------
|