Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Tbn M. UBAB S. MAHALI, S.H Iskandar Bin Prayitno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1155/M.5.33/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa ISKANDAR BIN PRAYITNO pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 18.13 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Tempat Parkir Garasi PT PJB Tanjung Awar-Awar Turut Dsn. Pereng Ds Purworejo Kec Jenu Kab Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 18.13 Wib Terdakwa datang ke Tempat Parkir Garasi PT PJB Tanjung Awar-Awar Turut Dsn. Pereng Ds Purworejo Kec Jenu Kab Tuban. Kemudian Terdakwa melihat kendaraan yang dikenalnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash, warna biru hitam, tahun 2006, Nomor Polisi : S  6967 HN, Nomor Rangka : MH8BE4DFAJG-171534, Nomor Mesin : E451-ID-172071 milik Saksi Rumijan sedang terparkir di Tempat Parkir Garasi PT PJB Tanjung Awar-Awar tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Rumijan tersebut dengan cara sepeda motor tersebut mulanya Terdakwa tuntun keluar dari tempat parkir, kemudian setelah sampai tepi jalan selanjutnya Terdakwa menghidupkan sepeda motor milik Saksi Rumijan tersebut dan pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi Rumijan.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash, warna biru hitam, tahun 2006, Nomor Polisi : S  6967 HN, Nomor Rangka : MH8BE4DFAJG-171534, Nomor Mesin : E451-ID-172071 milik Saksi Rumijan dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash, warna biru hitam, tahun 2006, Nomor Polisi : S  6967 HN, Nomor Rangka : MH8BE4DFAJG-171534, Nomor Mesin : E451-ID-172071 milik Saksi Rumijan adalah untuk mendapat keuntungan dengan cara dijual kepada Saksi Jayadi seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Rumijan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atas hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash, warna biru hitam, tahun 2006, Nomor Polisi : S  6967 HN, Nomor Rangka : MH8BE4DFAJG-171534, Nomor Mesin : E451-ID-172071 milik Saksi Rumijan tersebut.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya